search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sudah Cabut Gugatan, Ahli Waris FBS “Terpaksa” Ikuti Sidang
Selasa, 22 Oktober 2019, 05:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang kasus gugatan mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS) dilanjutkan Senin (21/10) di PN Denpasar. Dalam agenda sidang ini, malah berujung perdebatan sengit dan panas. Lantaran hakim malah cenderung tambah aneh. Yaitu ingin melanjutkan sidang, tanpa melibatkan penggugat yaitu ahli waris dari almarhum FBS.

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Dewa Budi Watsara. Hadir kuasa hukum ahli waris FBS, Willing Learned, Pengacara Made Sumantra yaitu Wayan ‘Tang’ Adimawan dan pengacara Hotel Mulia Haris Nasution. Agenda sidang adalah penyerahan jawaban atau tanggapan kepada penggugat intervensi Hotel Mulia. Menjadi panas dan ada perdebatan sengit adalah, ketika hakim tidak memberikan kesempatan kepada penggugat melalui kuasa hukumnya Willing.

Bahkan hakim mempersilakan kepada kuasa hukum ahli waris FBS untik tidak mengikuti sidang, dengan alasan hakim penggugat sudah menarik diri.

“Kan sudah saya tetapkan jika penggugat gugur karena ahli waris tidak mau melanjutkan perkara. Tapi untuk penggugat intervensi (Hotel Mulia) perkaranya tetap kami lanjutkan,” tegasnya.

Kuasa hukum FBS lalu mempertanyakan soal kelanjutan perkara. Pasalnya, FBS merupakan penggugat untuk Made Sumantra dan Hotel Mulia merupakan penggugat intervensi. Karena menurutnya, jika gugatan awal dari Frans Bambang digugurkan tentu penggugat intervensi dalam hal ini Hotel Mulia juga harus digugurkan. Namun pendapat ini kembali dibantah majelis hakim. 

“Itu kan pendapat anda. Pendapat majelis hakim perkara untuk penggugat intervensi akan tetap dilanjutkan,” lanjut Dewa Budi.

Kondisi ini menjadi perdebatan tambah panas, kemudian Willing membeberkan sikap – sikapnya. Dengan menyatakan bahwa, ketika ahli waris penggugat ini mencabut gugatan, mesti seluruh sidang dihentikan. Dia mengutip kembali dalam Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 menyatakan pada pokoknya bahwa ‘Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur’. 

“Yang kami maksud, gugatan kami cabut. Persidangan dihentikan, lantaran ahli waris memilih mencabut gugatan karena kondisi berduka. Bukan malah kami cabut gugatan dikabulkan, kemudian sidang dilanjutkan untuk Penggugat Intervensi (Hotel Mulia),” teriak Willing dengan suasana sidang tambah panas.

Selain itu, ketika gugatan dicabut oleh ahli waris dikabulkan, kemudian sidang dilanjut dengan Penggugat Intervensi (Hotel Mulia), akan menjadi sangat janggal sidang ini. Lantaran perkara penggugat intervensi hotel mulia dan rekonvensi oleh Made Sumanra berada dalam satu nomor perkara. 

“Kami tegas menentang langkah persidangan ini,” Cetus Willing.

Perdebatan akhirnya tambah sengit, hingga hakim akhirnya menyatakan Penyerahan Jawaban atau Tanggapan kepada Penggugat Intervensi Hotel Mulia, namun pihak ahli waris mesti mau melanjutkan sidang atas gugatannya sebelumnya. Kemudian dalam sidang itu bisa memberikan tanggapan kepada Hotel Mulia. 

“Silahkan masuk lagi, ajukan kuasa baru dari ahli waris untuk melanjutkan perkara ini,” ujar hakim Dewa Budi.

Usai Sidang Willing mengatakan bahwa, ahli waris akhirnya bisa menyerahkan tanggapan atas penggugat intervensi Hotel Mulia. Dan ahli waris akhirnya bersedia melanjutkan sidang, lantaran ketika mencabut gugatan malah sidang akan dilanjutkan tanpa penggugat. 

“Kami istilahnya sudah memilih untuk mencabut gugatan. Dengan alasan jelas keluarga sedang berduka tidak mau berpolemik, namun situasi membuat kami harus lanjut. Karena sidang mau dilanjutkan tanpa penggugat, padahal jelas tidak sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974,” tegasnya. 

“Tentu dengan posisi kami mesti lanjut, kami akan berjuang maksimal, untuk terungkapnya kebenaran,” pungkas Willing.

Jadi Sorotan Ahli Perdata

Sebelumnya kasus ini disoroti oleh ahli perdata dan praktisi hokum yang menyatakan, ketika ahli waris memilih tidak melanjutkan gugatan, seharusnya hakim mengabulkan untuk menghentikan sidang kasus ini. Kasus ini berawal dengan kasus pidana, atas laporan Frans Bambang Siswanto (FBS) terhadap I Made Sumantra terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (Sertifikat) yang berada di Hotel Mulia. Hingga FBS melaporkan MS ke Polda Bali dan berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 25 Feb 2019 divonis 4 tahun dan MS banding, kemudian PT berdasarkan Putusan PT Denpasar Nomor 15/Pid/2019/PT Dps tanggal 24 April 2019 ditingkatkan hukumannya menjadi 6 tahun.

Setelah bersalah secara pidana, FBS melanjutkan gugatan secara perdata. Namun FBS keduluan meninggal dunia. Sehingga ahli waris FBS melalui pengacaranya Pengacara Willing Learned, berkeinginan mencabut gugatan. Lantaran keluarga masih dalam kesedihan mendalam atas berpulangnya FBS. Diajukanlah permohonan pencabutan/pengguguran perkara ke Majelis Hakim pada 1 Oktober 2019 lalu.

Keinginan Ahli waris berdasarkan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 yang menyatakan pada pokoknya bahwa ‘Dengan meninggalnya Penggugat  asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur.

Hakim menolak pada 15 Oktober 2019 dengan alasan Tergugat Made Sumantra dan Penggugat Intervensi pihak Hotel Mulia menolak keinginan ahli waris pada tanggal 8 Oktober 2019, dan juga sudah ada jawaban dari pihak Tergugat dan ada Penggugat Intervensi dari Hotel Mulia, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 271 Rv yang pada pokoknya menyatakan ‘Gugatan dapat dicabut sebelum ada jawaban dari Tergugat, bila telah ada jawaban dari Tergugat maka harus persetujuan Tergugat’. 

Padahal pasal 271 Rv, menurut Pengacara Ahli Waris FBS hanya berlaku saat Penggugat asli masih hidup, sedangkan bila telah meninggal dunia maka yang berlaku ketentuan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 yang menyatakan pada pokoknya bahwa ‘Dengan meninggalnya Penggugat  asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur’. 

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami