Pembunuh Sales Mobil di Penginapan Terancam 15 Tahun Bui
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan sales mobil berinisial Ni Putu YW dengan terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/11).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti,SH.MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH mendakwa terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini dengan dua Pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pada dakwaan ke satu, terdakwa yang berprofesi sebagai pria bayaran untuk teman kencan, ini diduga melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekerasan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.
Reporter: bbn/maw