search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Tangkap Warga Seririt
Selasa, 26 November 2019, 19:35 WITA Follow
image

humas pemkab buleleng

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Membuang sampah sembarangan, Pemerintah Kecamatan Seririt mulai menindak oknum warga Kecamatan Seririt. Ini dilakukan mengingat oknum tersebut melanggar aturan tentang sampah. Selain itu, penindakan ini sebagai upaya untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan di Kecamatan Seririt, serta di Kabupaten Buleleng pada umumnya.

Hal tersebut dikatakan Camat Seririt, I Nyoman Riang Pustaka, SIP saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11).

Ia mengatakan warga yang membuang sampah sembarangan kebanyakan mencari waktu-waktu yang terbilang sepi, seperti malam atau dini hari. Sebelum memerintahkan jajarannya untuk melakukan jaga malam dan menyisir seluruh kawasan di Seririt, Camat Riang Pustaka telah banyak menerima laporan dari warga yang melihat langsung oknum yang membuang sampah tersebut. 

“Kami rasa ini memang harus ditindak, karena sudah berulang kali kami berikan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Upaya penertiban tersebut, masih kata Riang Pustaka, dengan cara mengerahkan langsung beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Seririt untuk mengintai dan melaksanakan jaga malam secara bergantian. Anggota Satpol PP difokuskan untuk berjaga-jaga pada jam rawan tepatnya dini hari kurang lebih pukul tiga hingga setengah empat pagi.  Setelah beberapa kali dilakukan penjagaan, hingga saat ini pihaknya telah menangkap oknum warga yang membuang sampah sembarangan sebanyak tiga orang. 

“Oknum tersebut kedapatan membuang sampah di sekitaran Jembatan Sungai Saba Seririt dan dibuang ke sungai,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan seluruh oknum warga yang ditangkap akan ditindak lanjuti. Peringatan pertama yang akan dilakukan yakni yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kemudian diberikan pembinaan. Pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. 

Jika setelah membuat surat pernyataan, oknum tersebut mengulangi perbuatannya lagi, tentu akan ada sanksi atau tindak pidana ringan berupa denda maupun kurungan. 


 

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami