search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mobil BMW Parkir 4 Tahun di Bandara Siap Dipindahkan
Rabu, 15 Januari 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dianggap bermasalah, Polisi siap memindahkan mobil BMW DK 118 AV yang parkir sejak 4 tahun lalu di areal parkir Bandara Ngurah Rai Kuta. 

[pilihan-redaksi]
Mobil tersebut bisa dipindah ke mana saja, termasuk ke Markas Polisi agar pelayanan di Bandara Ngurah Rai tidak terganggu.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, mobil BMW yang parkir lama di Bandara Ngurah Rai layak dipindahkan. Karena faktor usia, sudah rusak dan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya.

"Tidak masalah kalau dipindahkan ke tempat lain. Bisa juga kalau mau dipindahkan ke kantor Polisi. Geser aja tidak ada masalah," ujar Kombes Ruddi.

Penegasan ini disampaikan Kombes Ruddi menindaklanjuti permintaan dari Bandara Ngurah Rai Kuta soal pemindahan mobil BMW tersebut. Sebelumnya, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, mengatakan siap menanggung biaya pemindahan mobil (biaya derek atau pun towing mobil), jika diminta pihak Polsek KP3 Udara Ngurah Rai untuk memindahkan mobil.

“Kami berharap mobil itu segera dipindahkan, supaya lahan bisa dibuat parkir. Karena untuk pelayanan,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan pihak Bandara dan Polsek Bandar Udara masih menyelidiki siapa pemilik BMW DK 118 AV berwarna merah marun yang parkir sejak 4 tahun di areal parkir Kedatangan Terminal Domestik Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai. Jika ditotal, pemilik mobil diharuskan membayar Rp 70 juta untuk biaya parkir selama itu.

Sementara, berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar. Namun setelah di cek alamatnya tidak sesuai STNK.

Diungkapkannya lagi, pihak Bandara sejauh ini tidak memiliki aturan batas maksimal parkir kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih maksimal berapa hari.

Terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut. Kalau dia mau memarkirkan satu bulan atau dua bulan, dan sanggup bayar tidak masalah. Bandara tidak punya larangan seberapa lama diparkir.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami