search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Staf Ahli KPU RI Asal Bali Kini Jabat Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Jumat, 3 April 2020, 13:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan pengangkatan keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada setiap provinsi di Indonesia periode 2020-2021 pada 1 April 2020.

[pilihan-redaksi]
Berdasarkan keputusan bernomor: 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020, DKPP memilih 6 nama dari provinsi Bali diantaranya;Ketut Udi Prayudi,SE. SH dan I Ketut Sunadra, MSi dari elemen masyarakat, Anak Agung Gede Raka Nakula SH, MH dan I Gede John Darmawan, SH dari KPU Provinsi, serta Ketut Ariyani, SE, MM dan I Wayan Widyardana Putra, SE dari Bawaslu Provinsi.

Salah satu nama yang terpilih selaku TPD, Ketut Udi Prayudi mengatakan Tim Pemeriksa Daerah mempunyai wewenang yakni pertama memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota.

Kedua, lanjutnya, memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan leh anggota PPK, Panwaslu Kecamatan, Anggota PPS, Panwaslu Kelurahan/ Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS apabila dilakukan bersama anggota KPU Provinsi, anggota Bawaslu provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu kabupaten kota. 

Mantan Anggota KPU Bali
 dan Mantan Staff Ahli KPU RI ini berharap bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu di Bali. 

"Penyelenggara Pemilu diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," ujar Ketut Udi yang Mantan Staf Ahli KPU RI dan Presidium JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Bal yang saat ini aktif sebagai advokat.

Terkait dengan dampak virus corona, Udi menyebut proses pelantikan TPD nantinya masih menunggu konfirmasi dari DKPP RI. Sedangkan soal pelaksanaan tugas, Udi menyatakan berdasarkan aduan pelanggaran kode etik, jika memang terjadi nantinya di tengah pandemi corona, menurutnya pelaksanaan sidang pelanggaran kode etik dapat dilakukan dengan video conference.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami