search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdampak Covid-19, Pengusaha Angkutan Pariwisata Mengadu Masih Ditagih Bank
Rabu, 15 April 2020, 15:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekitar 10 Pengurus Persatuan Angkutan Wisata (Pawiba) Bali, menyampaikan keluhan kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali, pada Senin (13/4/2020) diterima oleh Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya.SH.

[pilihan-redaksi]
Diantaranya, Ketua Organda Bali Ketut Edy Darmaputra .S.Sos dan Ketua Pawiba Bali I Nyoman Sudiartha.SE, dimana keluhan yang disampaikan adalah mengenai dampak wabah Covid 19 sejumlah angkutan Pariwisata di Bali tidak beroperasi karena menghormati imbauan pemerintah.

Karena stop operasi, otomatis tidak ada pemasukan dan hal ini berimbas kepada pembayaran Angsuran di Bank dan sejumlah Finance di Bali. Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya.SH , mereka yang mengadu adalah konsumen dalam layanan jasa perbankan dan layanan jasa leasing. 

Armaya mengatakan sebenarnya Presiden sudah mengeluarkan imbauan relaksasi kredit, program stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak wabah Covid 19.

Sebenarnya semua memahami hal ini, kata dia, artinya pelaku Usaha Bank dan Non Bank juga bisa melihat ini sebagai wabah yang semua orang tidak menginginkan. 

"Artinya mari saling menghormati imbauan Presiden juga harus dipatuhi oleh pelaku usaha baik Bank dan non Bank, apalagi yang berbicara adalah kepala negara yang harus dihormati dan dipatuhi apalagi himbauan ini untuk kebaikan bersama, kami dari Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen Bali, akan mengadvokasi konsumen tersebut," tandasnya.

Dalam arti, kata dia,  bukan konsumen tidak mau bayar namun hanya penundaan membayar beberapa bulan, karena bagaimanapun juga antara konsumen dan pelalu usaha bank dan non bank juga tidak bisa dipisahkan. Bahkan Konsumen yang dibelanya banyak yang punya catatan baik dalam pembayaran, hanya akibat Corona ini jadi macet karena Dunia transportasi tidak beroperasi. 

"Kami akan segera membangun komunikasi yang baik dengan Lembaga Keuangan Bank dan non bank serta pihak OJK agar diberikan soluasi yang terbaik, jangan sampai dalam situasi wabah Covid 19 ini, konsumen juga masih mengalami ancaman dari pihak Deb collector untuk memaksa konsumen membayar angsuran termasuk bunga dan denda," tegasnya.

Pihaknya akan melakuan Advokasi dan juga menyiapkan team hukum dan yang penting ada solusi, tidak saling dirugikan antara Konsumem dan pelaku usaha.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami