search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Bali Apresiasi Dua Raperda Baru Diterima Dewan
Selasa, 21 Juli 2020, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaiakan apresiasi dan terima kasih atas disetujuinya dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 serta Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050. 

 

[pilihan-redaksi]
Apresiasi tersebut disampaikan melalui pidato yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2020 dengan agenda Sikap/Keputusan dewan, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar (21/7). 

 

Ia mengatakan dengan disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi. 

 

“Tentu kita dapat berharap agar dalam proses pembahasan evaluasi atas Raperda dimaksud berjalan lancar tidak akan menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendaggri),” jelasnya dalam sidang yang dihadiri juga oleh Sekda Prov Bali Dewa Made Indra. 

 

Ia juga berharap agar Raperda ini dapat segera disahkan, dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana (PPSB) menuju Bali Era Baru.
Tidak lupa, Orang Nomor Satu di Bali itu juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab.  

 

“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” tandasnya.

 

Sebelumnya Drs. Gede Kusuma Putra, berkesempatan membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 dan Dr. I GA Diah Werdhi Srikandi WS membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pembahas Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050. 

 

Gede Kusuma Putra menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian Pemprov Bali selama ini yang mengalami peningkatan setiap tahun dengan rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82% yang pula didesain dengan berbagai program unggulan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali. 

 

Di samping itu pada tanggal 29 Mei 2020, Pemprov juga telah mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya. Semua hal tersebut tidak lepas dari kerja keras pemerintah selama ini.

 

Mengenai Raperda tersebut, Gede Kusuma Putra menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, yakni pertama, menindaklanjuti segera rekomendasi BPK atas beberapa catatan terhadap laporan keungan. Kedua, menggali sumber-sumber pendapatan lain mengingat Pemprov Bali mempunyai aset tanah yang lumayan luas. Dan ketiga, serta mengefisiensikan transfer belanja daerah mengingat kondisi untuk saat ini yang menjadi penggerak perekonomian adalah spending government atau government expediture. 

 

Sementara Dr. I GA Diah Werdhi Srikandi WS menyampaikan pandangan fraksinya terhadap energi daerah Provinsia Bali. Ia menyatakan sudah saatnya Bali Mandiri Energi. Sedangkan pasokan listrik dari Pulau Jawa melalui grid Jamali atau Jawa-Bali Connection (JBC) hanya berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing) untuk sistem di Jawa dan sistem di Bali. 

 

Untuk itu ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih yang diperlukan untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dan pemangku kepentingan dalam mengelola Energi Bersih di Provinsi Bali. 

 

Ia juga menyoroti penggunaan energi di Bali yang kurang efisien, hal itu bisa dicirikan dengan elastisitas masih di atas satu yang menunjukan pertumbuhan kebutuhan energi lebih besar dari pertumbuhan ekonomi. Masih kurangnya kegiatan masyarakat untuk hemat energi yang dapat menurunkan elastisitas. Untuk itu menurutnya efisiensi dan hemat energi menjadi kunci.

 

Untuk menyelesaikan masalah mandiri energi, DPRD juga menyarankan agar pemerintah membentuk kelembagaan non-struktural untuk pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan energi. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

 

“Mengingat betapa strategis tugas dan fungsinya untuk kemandirian energi dan ketahanan energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan,” tandasnya.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami