search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
APBN Defisit Hingga Rp330,2 Triliun per Juli 2020
Selasa, 25 Agustus 2020, 13:00 WITA Follow
image

bbn/Liputan6.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Juli 2020 mencapai Rp 330,2 triliun atau 2,01 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Defisit ini lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang naik 79,5 persen atau tercatat sebesar Rp 183,9 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengugkapkan, defisit Juli 2020 terjadi akibat penerimaan negara tak sebanding dengan belanja negara pemerintah. Di mana pendapatan negara hanya mencapai Rp 922,2 triliun, sedangkan posisi belanja negara meningkat mencapai Rp 1.252,4 triliun seiring dengan pogram pemulihan ekonomi nasional.

"Ini menggambarkan bahwa APBN kita mengalami tekanan belanja naik akibat covid dan oleh karena itu dampaknya terhadap defisit APBN akan sangat besar yaitu di dalam Perpres sampai akhir tahun di estimasi sebesar 6,34 persen dari GDP sampai dengan akhir Juli defisit 2 persen dari GDP," kata dia dalam APBN Kita, di Jakarta, Selasa (25/8/2020) dikutip dari Liputan6.com.

Bendahara Negara ini merincikan, penerimaan negara yang mencapai Rp922,2 triliun tersebut berasal dari pajak sebesar Rp711 triliun, PNBP Rp208,8 triliun, sedangkan hibah sebesar Rp2,5 triliun.

Sedangkan untuk belanja negara yang mencapai Rp1.254,4 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non K/L sebesar Rp793,6 triliun, dan realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp458,8 triliun.

Dengan realisasi tersebut, maka defisit anggaran APBN 2020 hingga Juli 2020 tercatat 2,01 persen atau setara Rp330,2 triliun terhadap PDB. Adapun dalam Perpres 72 Tahun 2020 defisit APBN diizinkan hingga mencapai Rp1.039,2 triliun atau sekitar 6 persen.

"Jadi sampai dengan akhir Juli defisit adalah 2 persen dari GDP," tandas dia.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami