search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Upacara Panca Yadnya Ditunda Sampai Covid-19 Mereda
Selasa, 15 September 2020, 12:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran bersama dengan nomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan Nomor:007/SE/MDA-ProvBali/IX/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam Siatuasi Gering Agung Covid-19.

Latar belakang surat edaran ini berdasarkan pertimbangan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah termasuk di Bali kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, dan harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia. Kluster kemunculan kasus Covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakat.

Dalam Surat yang ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet pada 14 September 2020 tersebut agar Bandesa / Kelihan Desa Adat dan Krama Desa Adat di seluruh Bali melaksanakan dan menaati perarem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di Wewidangan Desa Adat masing-masing.

Semua upacara Panca Yadnya yang bersifat 'Ngawangun' (Direncanakan), seperti Karya Malaspas, Ngenteg Linggih, Ngaben, Ngaben Massal, Mamukur, Maligia, Rsi Yadnya (Padiksaan), Mapandes, serta Karya Ngawangun yang lainnya, seperti "Maajar-ajar", Nyegara-Gunung" dan lain-lain, supaya ditunda sampai Pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang. Upacara Panca Yadnya selain yang bersifat Ngawangun (direncanakan) dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas.

Dalam setiap pelaksanaan upacara Panca Yadnya agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang; yakni dengan wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Berikutnya mengutamakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti: demam,batuk, pilek, radang tenggorokan, dan sesak napas.

Untuk karya Pujawali/Piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura Dang Kahyangan, Kahyangan Desa/Banjar Adat, dan Pura Lainnya; pelaksana upacara saking pangawit ngantos panyineban kamargiang olih Krama Pamaksan/Pangemong dan/atau Kasinoman/ Pasayahan yang ditugaskan. Melasti dilaksanakan dengan cara Ngubeng.

Upacara Pujawali/Piodalan paling suwe kamargiang arahina (1 hari), terkecuali ada ketentuan lain manut dresta setempat dan atau disuratkan sebagai Bhisama dalam Purana Pura bersangkutan.

Pangubaktian Krama dapat dilaksanakan dengan cara ngayat saking Merajan/Sanggah soang-soang, dengan mengatur pamedek ngaranjing secara tertib dan bergiliran paling banyak 25% dari daya tampung normal dan tidak diiringi seni wali/ Wewalen, seperti gambelan, rejang, baris, topeng Siddha Karya, atau sejenis lainnya.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami