search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perampok Toko Emas di Kerobokan Ternyata Mantan Karyawan yang Sakit Hati
Sabtu, 26 September 2020, 14:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polsek Kuta Utara mengungkap fakta terbaru dari aksi perampokan emas yang berlangsung di Toko Padnya Bali Gold and Silver di Jalan Gunung Sanghyang, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 11.56 WITA. 

Dua dari perampok yang ditangkap seorang berinisial NS (38), ternyata mantan karyawan setempat. Pria asal Buleleng ini mengaku sakit hati dipecat bosnya karena ketahuan mencuri emas. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Androyuan Elim, dari keterangan pemilik toko I Gede Padnya tersangka adalah benar mantan karyawannya. 

Tersangka sudah bekerja di toko emas di Kerobokan miliknya itu selama 19 tahun. Namun karena ketahuan mencuri emas, gajinya dipotong dan langsung dipecat tanpa melapor ke Polisi. 

"Tersangka bekas karyawan toko emas tapi karena mencuri dipecat sejak 1.5 tahun lalu. Dia kepergok mencuri emas lewat kamera CCTV," ungkap Iptu Andro yang akan hijrah pindah tugas menjabat Kasat Reskrim Polres Bangli ini. 

AKP Andro mengatakan aksi perampokan ini diotaki sendiri oleh tersangka NS. Ia mengajak temannya KS (48) ke Denpasar untuk merampok toko emas dimana dulunya dia bekerja. 

"Dia mengaku sakit hati dipecat dan nekat membobol toko emas," bebernya. 

Dengan mengendarai motor keduanya berboncengan, KS sebagai joki sedangkan NS yang eksekusi. Setibanya di depan estalase toko, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 11.56 WITA, tersangka NS yang sudah menyiapkan batu paping langsung memecahkan kaca dan menggasak 1 buah kotak berisi perhiasan emas. 

Sekotak emas itu berisi 13 buah cincin emas dengan berat masing-masing cincin 15 gram. Kemudian 1 buah potongan gelang emas dengan berat 20 gram. Total kerugian pemilik toko, I Gede Padnya (60) sebesar Rp.170 juta. 

Usia merampok keduanya kabur ke Buleleng dan menyembunyikan hasil rampokan di dalam tanah depan rumah NS. 

Namun belum genap sehari diselidiki, keduanya ditangkap jajaran Polsek Kuta Utara di rumah NS di Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 03.00 WITA. Polisi mengamankan seluruh barang bukti hasil curian. 

"Rencananya hasil curian emas akan dibagi rata dan kami amankan BB ditanam di dalam tanah sambil menunggu situasi aman," ungkap perwira asal Kupang Nusa Tenggara Timur itu.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami