search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengintip Kemesraan Jerinx dan Nora Saat Jeda Sidang
Selasa, 13 Oktober 2020, 16:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Saat sidang Jerinx pada Selasa (13/10/2020) diskors untuk jeda istirahat makan siang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini langsung beranjak dengan pengawalan menuju kamar mandi. 

Kemudian masuk sel tahanan untuk istirahat makan siang. Istrinya, Nora Alexandra Philip yang hendak masuk sel dihalau dan diminta cukup dari ruang sidang.

Nampak keluar air mata dari Nora saat membuka bungkus nasi untuk suaminya. Ia pun harus memberi suapan nasi yang dibagikan petugas, dari luar jeruji besi. 

"Demi apapun dia suami saya," ucap Nora, lirih. 

Sebelum memberikan suapan nasi, Nora sempat menggunting kumis dan janggut Jerinx dari jeruji besi. Pria kelahiran Kuta, 10 Februari 1977 lalu ini mengungkapkan betapa bangganya punya istri cantik yang dinikahinya.

Untuk diketahui, kasus Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu atau baru dua bulan melangsungkan pernikahan.

Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Kuasa Hukum Jerinx kembali mengajukan penangguhan, namun ditolak. Buntutnya hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan drummer SID ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9).

Sidang perdana Jerinx SID yang digelar secara online pada Selasa (9/10) sempat diwarnai dengan "Walk Out" lantaran alat pendengar yang ada di Polda Bali tidak dapat di dengar dengan baik. Majelis hakim baru mengabulkan sidang tatap muka langsung, Selasa (13/10) dengan tetap menyatakan terdakwa berada di dalam tahanan usai menghadiri sidang.

Untuk diketahui pria kelahiran 1977 itu yang menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 

Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami