search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aura Pukul Pemuda di Paddy's
Rabu, 14 Oktober 2020, 20:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Waria berinisial S alias Aura (29) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan menganiaya seorang pengunjung saat dugem di Paddy's Bar Club Kuta, pada Minggu (11/10) pukul 14.00 Wita. Tidak terima mukanya dijotos, pengunjung bernama Gus Prino (20) melapor ke Polsek Kuta dan Aura pun ditangkap. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira, kasus penganiayaan yang dilakukan Aura terjadi di Paddy's Bar Club di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 02.00 WITA. 

Berawal korban bersama temannya sedang minum bir di dalam Paddy's Bar Club. Belum lama minum, tiba-tiba tersangka datang dan langsung memukul wajah korban. Akibat jotosan itu mengenai mata kanan dan bibir korban. 

Laporan korban ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta. Setelah dilakukan penyelidikan, Aura diringkus di kamar kosnya di Gang Samuan Tiga, l Kuta, Badung, Minggu (11/10/2020) pukul 14.00 WITA.

 

"Pelaku kami tangkap di kosnya di Kuta," ujar Iptu Yudistira, Rabu (14/10/2020). 

Tersangka Aura ini mengaku memukul korban sebanyak 2 kali di bagian muka dengan menggunakan tangan kosong. Pemukulan itu bermotif kejengkelan pelaku terhadap korban. 

"Pelaku memukul korban karena jengkel setelah dituduh mencuri bir," terang Iptu Yudistira. 

Dalam kasus penganiayaan ini Aura asal Makassar, Sulawesi Selatan ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun 8 bulan penjara.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami