search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
178 Akomodasi Pariwisata di Tabanan Penuhi Syarat Hibah
Kamis, 22 Oktober 2020, 22:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sebanyak 178 restoran dan hotel di Tabanan berpotensi mendapatkan stimulus yang dikucurkan oleh pusat melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, lantaran dinilai memenuhi syarat. 

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sampai saat ini masih terus melakukan verifikasi data terhadap akomodasi pariwisata.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti menjelaskan, untuk mendapatkan hibah tersebut, ada empat kriteria yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha. 

Pertama melunasi seluruh pajak di tahun 2019 artinya tidak ada hutang pajak, kedua pelaku usaha wajib masih buka sampai dengan Agustus 2020 meskipun selama buka terdampak pandemi, ketiga, wajib menyerahkan bukti setoran pajak dari Januari-Desember 2019, dan keempat wajib terdaftar pada (TDUP) Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 

“Jadi disini harus ada konfirmasi ke Dinas Perijinan Tabanan,” terang Sri Budiarti, Kamis (22/10).

Setelah dilakukan verifikasi, dari 448 hotel dan restoran sesuai database wajib pajak di tahun 2019, yang sudah memenuhi syarat hanya 178. Namun dikatakannya, data tersebut terus bergerak, jika sudah ada penetapan SK dari Bupati baru datanya valid.

“Data masih bergerak maksudnya data ini harus dikonfirmasi ke Dinas Perijinan. Persyaratan ini wajib dilampirkan pada saat mengajukan hibah. Dan jika persyaratan tersebut tidak dilampirkan tidak bisa mereka mendapatkan hibah,” terangnya.

Dan terkait dengan jumlah hibah yang akan didapat oleh masing-masing pelaku pariwisata itu, Sri Budiarti mengatakan itu dihitung berdasarkan kontribusi yang diberikan. Jika kontribusinya sedikit, maka hibah yang diberikan juga sedikit, begitu juga sebaliknya. 

“Nanti akan dilihat dari presentase setoran kontribusi mereka untuk menentukan jumlah hibah yang didapat,” ujarnya. 

Kabupaten Tabanan mendapatkan hibah untuk akomodasi pariwisata sebesar Rp 7 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi beberapa item dengan presentase yang telah ditetapkan. Seperti 70 persen diperuntukkan untuk akomodasi pariwisata, 28,5 persen untuk kegiatan pariwisata yakni diberikan pada Desa Wisata yang sudah resmi memiliki SK, dan 1,5 persen untuk kegiatan monitoring, pembinaan dan pelaksanaan APIP (Aparat Pengawasan Interent Pemerintah).

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami