search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Lapas Tabanan Baru Bebas Kembali Ditangkap
Sabtu, 24 Oktober 2020, 22:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Opsnal Polsek Abiansemal pada pukul 07.00 WITA, kembali menangkap seorang residivis, KRAP pelaku pencurian, setelah sehari sebelumnya menangkap RH (21) yang telah melakukan mencuri sepeda motor milik Ali (25) di tempat kosnya di Banjar Desa, Desa Angantaka, Badung, Sabtu, (24/10).

Tersangka KRAP (21) yang merupakan seorang Residivis, buronan polisi ini, ditangkap tim Ops Polsek Abiansemal lantaran melakukan pencurian di sejumlah tempat salah satunya adalah di warung milik I Gusti Ngurah Made Aryanatha di Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Kec Abiansemal, Kab Badung.

Pelaku pencurian dengan cara mencongkel warung di tangkap di seputaran Jalan raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan, saat pelaku mengendarai sepeda motor.

"Berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan dari petugas, pelaku yang berasal dari Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kec Marga, Kab Tabanan, kita tangkap di jalan raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan, saat pelaku mengendarai sepeda motor," terang Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra, SH, Sabtu (24/10/2020). 

Sebelumnya pelaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan Abiansemal. Setelah dibekuk pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di warung milik korban dengan cara mencongkel dengan obeng dan dilakukan sudah tiga kali. 

Tidak hanya itu pelaku juga mengakui melakukan pencurian di beberapa warung yang ada di seputaran Kecamatan Marga Tabanan. Ia juga mengatakan dirinya baru keluar dan bebas dari menjalankan Hukuman di Lapas Kelas 1 B Tabanan divonis 1 tahun pada tanggal 16 Oktober 2020.

Kapolsek Abiandemal Kompol Drs. I Made Suparta membenarkan kejadian tersebut dan pelakunya kini di tahan di rumah tahanan Polsek Abiansemal.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan petugas 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 buah STNK, 1 buah Obeng dan Uang Tunai Rp. 250.000 (hasil penjualan rokok).

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami