search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AWK Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI
Selasa, 10 November 2020, 20:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali Dwipa yang terdiri dari 44 elemen organisasi di Bali akhirnya melaporkan senator Arya Wedakarna (AWK) ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Selasa (10/11/2020) sore pukul 17.10 WIB. 

Diketahui, ada 4 perwakilan dari Forkom Taksu Bali mendatangi kantor BK DPD RI di Jakarta. Mereka adalah dua dari Forkom Taksu dan dua penasehat hukum dari Bali Metangi yakni Agung Sanjaya. 

Para utusan ini diterima langsung oleh Anggota BK, Muhammad Nuh. Dalam hal ini pihak Forkom Taksu melaporkan AWK atas dugaan melanggar tata tertib dan kode etik DPD RI.

Dimana, mereka melaporkan AWK terkait kegaduhan yang terjadi belakangan ini hingga berakhir dengan saling lapor ke Polda Bali. 

Menurut Agung Sanjaya, AWK dilaporkan ke BK DPD RI karena diduga melanggar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku anggota DPD RI Komite I yang membidangi masalah hukum. Tapi AWK malah mengeluarkan pernyataan masalah agama yang merupakan bidang dari komite II. 

Sehingga pelanggaran tupoksi itu malah membuat gaduh. Bahkan pernyataan AWK merusak ketenangan hingga terjadi pro dan kontra di masyarakat. 

"Banyak hal yang mestinya tidak ditangani oleh AWK selaku DPD. Dugaan pelanggarannya justru membuat gaduh di masyarakat. AWK ini melangkahi kewenangannya. AWK kemana-mana kegiatannya selalu bawa nama lembaga DPD," ungkap Agung Sanjaya Selasa (10/11/2020). 

Pernyataan kontroversial AWK terkait komentarnya di salah satu sekolah di Tabanan di hadapan para siswa. Ia bahkan mengatakan boleh seks bebas asal pakai kondom. Selain itu ada pula video darmawacana di salah satu pura di Tabanan yang diduga menistakan simbol-simbol agama Hindu. 

"AWK itu kan Komite I yang membidangi masalah hukum. Untuk apa dia bicara agama dan seks. BK DPD RI harus melihat ini secara jernih," ujar Agung Sanjaya.

Terkait pelaporan, Agung Sanjaya mengatakan dokumen yang dibawa sebagai bukti untuk diserahkan ke BK tidak hanya soal pernyataan boleh seks bebas asal pakai kondom dan dugaan penodaan agama. Tetapi ada sejumlah masalah lainnya. Pertama, dokumen dugaan penganiayaan terhadap ajudan. Dalam kasus tersebut AWK dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan kasus ini masih dalam proses. 

Kedua, dokumen kegaduhan yang terjadi di Bugbug, Karangasem. Kasus tersebut juga sebelumnya sempat dilaporkan ke BK DPD RI oleh tokoh masyarakat Bugbug. Ketiga, dokumen video AWK di SMK 2 Tabanan. Di sekolah tersebut AWK menyarakan para siswa boleh seks bebas asal pakai kondom. Keempat, dokumen berupa video darmawancana di Pura Taman Kendal di Tabanan. Dalam video itu AWK diduga melakukan penghinaan terhadap simbol agama Hindu. 

"Dari sejumlah dugaan pelanggaran etik itu kami berharap BK DPD RI memberhentikan AWK dari anggota DPD RI. Tupoksinya dia di Komisi I, tapi dia mengerjakan yang lain. Dia keluar dari tupoksinya tapi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini harus direspons serius oleh BK DPD RI," ungkap Agung Sanjaya.

Terkait pelaporan itu, AWK hingga malam ini belum bisa dimintai keterangan. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami