Terima Paket 2 Kg Ganja, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemilik ganja seberat 1.893,99 gram netto, bernama Holili, pria asal Probolinggo berusia 31 tahun dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum Edy Arta Wijaya,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH.MH., menyatakan terdakwa Holili terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara narkotika golongan 1.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahub 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.1,5 miliar, Subsider 6 bulan," putus Hakim Kimiarsa secara online.
Terdakwa yang kos di Jalan Pulau Saelus, Denpasar itu melalui virtual oleh Posbakum Peradi Denpasar, memilih untuk mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.
Sebagaimana diuraikan pada dakwaan sebelumnya Pria ini ditangkap polisi di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, setelah menerima paketan kardus dari seseorang dari Pekanbaru.
"Dari penggeledahan terhadap paketan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja yang beratnya mencapai hampir 2 kg," sebut jaksa dari Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw