Pelaku Racuni Kekasih Gelapnya dengan Potasium Karena Berbadan Dua
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Polisi Resor Lombok Tengah, terus mendalami kasus kematian MA (30 tahun), warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang dibunuh dengan cara diracun potasium oleh FA (38 tahun).
Jasad MA baru ditemukan, Kamis (3/12) di dalam pondasi rumah pinggir jalan, sejak dinyatakan hilang empat bulan lalu. Keterangan polisi, dugaan hubungan gelap melatar belakangi kasus ini.
Pasalnya, hasil otopsi diketahui MA sedang berbadan dua dengan usia kandungan tujuh bulan. Korban MA memiliki suami namun sedang menjadi TKI di negeri Jiran Malaysia, begitu halnya dengan FA, telah memiliki keluarga.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Stiyo Nugroho mengatakan dari pengakuan tersangka (FA) telah menjalin hubungan gelap (perselingkuhan) dengan MA kurang lebih satu tahun. Antara korban dan pelaku sama-sama sudah memiliki keluarga.
“Dari hubungan gelap itu korban MA diketahui berbadan dua dengan usia janin kurang lebih tujuh bulan, berdasarkan hasil otopsi,” ungkap AKBP Esty saat mengelar Konferensi Pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12).
Esty juga menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, MA disuguhi minuman air mineral oleh FA, yang sudah dicampur racun (Potasium). Setelah korban (MA) meminumnya, selang beberapa menit kemudian MA meninggal dunia dan saat itu juga pelaku mengubur korban dengan tujuan menghilangkan jejak.
“Setelah korban meninggal akibat racun itu, pelaku langsung mengubur korban di pondasi rumah milik warga yang berada di pinggir jalan Desa Pengembur,” terang Kapolres Esty Stiyo Nugroho.
Kapolres juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku, pihaknya belum menemukan ada pelaku lain yang turut membantunya. Baik yang menyediakan racun, sampai proses penguburan korban.
“Belum ada pelaku lain yang kita temukan dalam kasus ini, tetapi kami tengah mendalami. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan racun (Potasium) yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya,” kata Kapolres.
Polisi, terang Kapolres, mengaku kesulitan mengungkap kasus itu. Karena minimnya barang bukti dan saksi. Tetapi dengan kerja keras tim, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dari laporan kehilangan yang diadukan keluarga korban, tercatat pada tanggal 27 Agustus 2020. Dan kasus ini terungkap pada tanggal 3 Desember 2020.
“Kami sempat kesulitan karena pengakuan tersangka yang berbelit belit dan kurangnya alat bukti," imbuh Kapolres Esty.
Dan atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” terang Esty.
Pelaku (FA) mengakui perbuatannya lantaran korban (MA) yang merupakan kekasih gelapnya meminta pertangungjawaban karena dirinya telah menghamilili korban. Atas hal itu FA mengaku gelap mata, lalu memberikan air mineral yang bercampur racun (potasium) ke pada MA.
“Malam itu saya berniat ingin menggugurkan kandungannya, tetapi akhirnya korban meninggal. Setelah dia meninggal, saya kubur di pondasi rumah di pinggir jalan,” tutup FA saat menceritakan di hadapan penyidik.
Reporter: bbn/lom