Diduga Peras Perempuan Panggilan, Oknum Polisi Dilaporkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCT alias Joey dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore.
Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan atas dugaan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan (BO) atau prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp1,5 juta.
Dalam laporan ke Bid Propam Polda Bali, korban didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan. Usai melapor, Charlie mengatakan laporan ini terkait kode etik profesi dimana terlapornya seorang Polisi aktif.
"Karena dilihat dari oknum Polisi yang masih aktif jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi peristiwa mensinkronkan dengan laporan yang sudah viral berita-berita," kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, Jumat (18/12/2020).
Diutarakanya, nantinya setelah dari Propam, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Bali.
Charlie membenarkan terlapor adalah oknum Polda Bali berinisial RCT. Informasi lainnya RCT juga sudah diperiksa penyidik Propam Polda Bali.
"Dari penyidik propam sudah membenarkan hal itu, terduga anggota aktif. Hari ini terduga juga ikut diperiksa oleh Propam Polda Bali," bebernya.
Terkait laporan ini dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Dodi Rahmawan.
"Ya benar. Kami lagi mendampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bid Propam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl