search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Jenis Senpi Milik Bule Perancis Pengedar Narkoba Ilegal
Rabu, 23 Desember 2020, 20:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera mengungkapkan bahwa 3 senjata api (senpi) milik bule Perancis Rayan Jawad Hendri Bitar (30) adalah senpi ilegal. Pihaknya masih melakukan uji balistik dan mendalami asal-usul senpi tersebut. 

Tidak seperti biasanya, rilis kasus penangkapan bule Perancis ini diatensi langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera. Jenderal bintang dua di pundak ini mendatangi Konferensi Pers di ruangan rapat pimpinan Ditresnarkoba Polda Bali didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Muhamad Khozin dan Kabid Humas Kombes Pol Syamsi. 

Dalam pertemuan dengan awak media, Irjen Putu Jayan memperlihatkan 3 senjata api hasil sitaan dari tersangka Hendri. Berikut barang bukti 2 paket sabu sabu 4,81 gram. 

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap Hendri ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali di Vila Kharisma nomor 10 di Jalan Umalas, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 19.30 WITA. 

Selain sabu-sabu, dari vila itu turut diamankan 3 pucuk senpi berbagai merek. Yakni senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine. 

Dengan amunisi 28 butir kaliber 9X19 mm. Satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm. 

"Dia ini sebagai pengedar narkoba dan juga kami amankan 3 pucuk senpi berbagai merek. Semua senjata itu adalah ilegal. Kita masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap asal usul senjata itu," terang jenderal asal Bangli ini. 

Dijelaskannya, pengungkapan ini adalah bagian upaya Polda Bali dalam pemberantasan narkoba di Bali. Namun pihaknya belum mengetahui secara rinci apakah senpi itu sudah digunakan. 

"Harus melalui uji balistik," tegasnya. 

Irjen Putu Jayan mengatakan penangkapan terhadap tersangka Hendri merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang terungkap sebelumnya. Kemudian dikembangkan, dan dikembangkan hingga akhirnya sampai pada tersangka Hendri. 

"Jadi, pelaku sudah lama di Bali. Bahkan kedua orang tua, istri, dan anaknya tinggal di Bali. Dia pelaku bisnis property. Latar belakang kriminalitasnya masih didalami," terangnya. 

Irjen Putu Jayan mengatakan kepemilikan senpi ini sangatlah rawan dan bisa disalahgunakan. Apalagi yang bersangkutan pengguna narkoba. 

"Jika dia keseimbangannya hilang senjata ini bisa berbahaya," ungkapnya. 

Menurutnya saat pengerebekan dilakukan, senpi tersebut ditemukan beserta dengan amunisinya. Namun apakah semuanya aktif atau tidak, akan dilakukan pengujian lebih lanjut. 

"Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver," beber Kapolda lagi.  

Ditambahkannya, senpi ini bisa digunakan untuk melakukan kejahatan bahkan yang bersifat teror. Terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru sekarang ini. 

"Kami melakukan teknik penanganan yang bagus sehingga tidak terjadi bentrok saat pelaku disergap. Belum diketahui untuk apa pelaku koleksi senjata api tersebut. Keterangannya masih didalami," pungkasnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami