Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Tanjung Priok
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap Seorang pemuda berinsial R (21) atas kasus dugaan prostitusi anak. Dia dituding sebagai muncikari atau orang yang mengkoordinasi empat pelajar untuk melayani pria hidung belang.
"Sudah ditahan. Status penanahanannya kita terbitkan pukul 19.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra saat dihubungi, Selasa (26/1/2021) dikutip dari Liputan6.com.
R diringkus polisi di sebuah parkiran hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok pada Senin sore 25 Januari 2021. Selain R, turut diamankan empat orang pelajar yakni F (15), D (17), AM (15), dan AR (15). Polisi menemukan mereka berada di dalam salah satu kamar hotel.
"Setelah kita menangkap mucikarinya kita perjelas lagi posisi anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi, kita mengetahui nomor kamarnya, kita lakukan dobrak, ternyata ada empat anak perempuan di bawah umur," ucap dia.
Paksi menjelaskan, pihaknya dalam mengangani kasus ini mengangdeng perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
"Pada saat kita melakukan penangkapan untuk si muncikari kemudian penangkapan adik-adik ini. Kita sudah tetapkan SOP penanganan anak di bawah umur. Pada saat mengamankan mereka, diintrogasi mereka didampingi orang dari Kementerian PPPA," tandas dia.
Reporter: bbn/net