search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Ini Potong Hidung, Bibir dan Kemaluan Ayahnya Sendiri
Kamis, 28 Januari 2021, 10:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pria Ini Potong Hidung, Bibir dan Kemaluan Ayahnya Sendiri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang pria di Ukraina ditangkap polisi karena memotong bagian tubuh ayahnya sendiri. Menyadur The Sun Kamis (28/01), insiden berdarah ini terjadi di desa Domanevka, di wilayah Mykolav.

Pria berusia 36 tahun ini berhasil dibekuk polisi setelah ayahnya tertatih-tatih melepaskan diri dan membunyikan alarm.

Ketika petugas datang, mereka menemukan pria berusia 55 tahun ini dalam keadaan penuh darah. Hidung, bibir dan penisnya telah dipotong, kata polisi.

Setelah menyelamatkan sang ayah, polisi kemudian pergi untuk menangkap pelaku, namun pria bersenjata ini melepaskan tembakan dan berhasil melukai 3 petugas.

Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku setelah melakukan aksi baku tembak yang menegangkan. Rumah pelaku disebut memiliki banyak bahan peledak yang dikendalikan radio.

Polisi menyita perangkat night vision, pisau, balaclava, senjata, amunisi, detonator dan perangkat peledak.

Pelaku mengaku telah melukai sang ayah termasuk kebiri dan tak ada penyesalan di raut wajahnya setelah menceritakan hal itu. "Ya, dan sangat senang tentang itu."

"Aku memotongnya, tapi dia tidak tenang. Kemudian aku meraih borgol dan memakaikannya karena aku tidak bisa menahannya, dan dia tetap tidak tenang. Dia memiliki kekuatan lebih dari yang aku bayangkan."

Alasan konflik antara pelaku yang memiliki latar belakang militer dengan sang ayah belum diketahui namun aksinya membuat pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka telah didakwa dengan sengaja melukai tubuh dan membahayakan nyawa petugas polisi, kejahatan yang dapat menyebabkan hukuman penjara seumur hidup," jelas laporan.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami