search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Kota Denpasar Raih Anugerah Meritokrasi dari KASN RI
Selasa, 2 Februari 2021, 10:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Pemerintah Kota Denpasar Raih Anugerah Meritokrasi dari KASN RI

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar kembali sukses mendulang prestasi. Kali ini, ibukota Provinsi Bali ini meraih Anugerah Meritokrasi Kategori Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan dalam bidang penerapan Sistem Merit ini diserahkan langsung Ketua KASN RI, Prof. Agus Pramusinto, MDA yang diterima Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra secara virtual dalam Penganugrahan Meritokrasi yang dibuka Wakil Presiden RI, KH. Maaruf Amin pada Kamis (28/1) lalu. 

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang diwawancarai Minggu (31/1) mengatakan bahwa Pemkot Denpasar terus berkomitmen dalam mendukung terciptanya reformasi birokrasi. Sehingga upaya untuk menciptakam ASN yang berkualitas dapat dioptimalkan guna mengawal kepentingan masyarakat. Hal ini utamanya dalam mendukung akselerasi pembangunan dan mendukung terciptanya kesejahteraan rakyat.

Dikatakan Rai Mantra bahwa suksesnya Pemkot Denpasar dalam meraih penghargaan ini merupakan sebuah modal awal untuk mendukung terciptanya ASN yang berkualitas dan akuntabel. Hal ini tentu secara linier akan bermuara pada terciptanya akselerasi pembangunan di Kota Denpasar. 

"Tentunya kami berterimakasih atas dukungan semua pihak, utamanya ASN di lingkungan Pemkot Denpasar yang terus berupaya maksimal dalam mendukung terciptanya kesejahteraan rakyat, dan penghargaan ini tentu menjadi cambuk untuk terus berusaha maksimal dalam berinovasi mendukung akselerasi pembangunan," jelasnya. 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),    Prof. Agus Pramusinto, MDA dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria. KASN mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN, sehingga ASN Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud. 

“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan  mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan  kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN  menggelar Anugerah Meritokrasi. Sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’.  Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: (1) perencanaan  kebutuhan; (2) pengadaan; (3) pengembangan karier; (4) promosi dan mutasi; (5)  manajemen kinerja; (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin; (7) perlindungan dan  pelayanan; serta (8) sistem informasi.

"Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam  manajemen ASN-nya,” terangnya.

“Keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,” sambungnya.

KASN akan terus berusaha memastikan peningkatan implementasi sistem merit di Indonesia melalui kerja sama dengan lebih banyak instansi pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, KASN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.

“Pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, seperti nepotisme dan primordialisme,” sebut Agus. 

Dengan begitu, pimpinan instansi bisa berkonsentrasi melaksanakan berbagai program tanpa terlalu disibukkan mencari orang untuk duduk dalam jabatan. Sebab penerapan sistem merit dan manajemen talenta akan mampu memudahkan organisasi memastikan ASN pada jabatan dan waktu yang tepat, serta mewujudkan kepastian karier pegawai. KASN berharap rekomendasi penilaian dan saran yang diberikan dapat dilaksanakan sehingga terjadi perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen SDM ASN.

“Semoga upaya baik yang telah dilakukan dapat ditingkatkan lagi demi mewujudkan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia,” tutupnya.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami