search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Guru Merasa Tak Bersalah Goda dan Ajak Siswanya Berhubungan Badan
Senin, 8 Februari 2021, 18:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Guru Merasa Tak Bersalah Goda dan Ajak Siswanya Berhubungan Badan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang guru di Sydney  harus duduk di kursi pesakitan setelah dituduh berhubungan seks dan mengirim foto bugil kepada seorang siswanya.

Menyadur News.com.au, Senin (8/2/2021) Monica Elizabeth Young pada Senin pagi menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Downing Center untuk mendengar 12 dakwaan termasuk lima dakwaan hubungan seksual dengan seorang anak.

Monica membantah tuduhan bahwa dia berhubungan seks dengan siswanya yang berusia 14 tahun dan menghasutnya untuk menyentuhnya secara seksual.

Dia juga mengaku tidak bersalah atas satu tuduhan melakukan tindakan seksual dengan mengirimkan foto alat kelaminnya kepada bocah itu melalui Snapchat.

Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Monica diduga mengirimkan sebuah pesan di Snapchat yang memperlihatkan dirinya sedang berbaring di tempat tidur dengan pesan: "Aku menunggumu".

"Tidak bersalah," katanya kepada Hakim Pengadilan Distrik Kate Traill 12 kali saat dia secara resmi didakwa.

Monica menghabiskan satu bulan di tahanan setelah ditangkap pada bulan Juli tahun lalu di tengah tuduhan dia diduga menyerang bocah itu.

Diduga pelanggaran tersebut terjadi antara 24 Juni dan 6 Juli 2020.

Pengadilan juga mendengar bahwa dia akan diwakili di persidangan oleh pengacaranya yakni Margaret Cunneen SC.

Diperkirakan persidangan akan berjalan selama lima hari dengan tiga orang saksi, termasuk korban, untuk memberikan keterangan.

Monica juga mengubah jaminannya sehingga dia tidak lagi menjadi tahanan rumah dan dia harus mematuhi jam malam mulai pukul 08.00 malam - 08.00 pagi.

Dia tidak akan diizinkan meninggalkan rumah kecuali ditemani oleh ibu, ayah atau neneknya dan dia harus melapor ke polisi sekali sehari.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami