search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rincian Pengerjaan Proyek Renovasi Pasar Sukawati
Rabu, 10 Februari 2021, 13:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna ST menjelaskan, pekerjaan konstruksi Pembangunan rehabilitasi atau renovasi pasar rakyat dilakukan dalam rangka mengembalikan atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pembangunan rehabilitasi atau renovasi prasarana dan sarana pasar rakyat.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali melaksanakan selain itu Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan B merupakan bagian pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. 

Adapun lingkup kegiatan pengerjaan antara lain pekerjaan bangunan utama, pekerjaan bangunan pos satpam, pekerjaan pura pasar, pekerjaan bale, pekerjaan pendukung bangunan, dan pekerjaan MEP. Kegiatan pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan Blok B ini dilaksakan secara MYC (Multi Years Contract) mulai tahun 2019 sampai dengan 2020. 

"Pada tahun 2019 dilaksanakan pekerjaan persiapan dan pekerjaan basement sedangkan pada tahun 2020 dilaksanakan pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan MEP, pekerjaan landscape dan pekerjaan pendukung bangunan," jelasnya saat serah terima proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali pada Pemkab Gianyar, Rabu (10/2). 

Pembangunan Blok A terdiri dari 4 lantai dan 1 basement. Dengan area penjualan / los untuk 779 unit yang terdiri dari 168 los di lantai dasar, 183 los di lantai 1, 217 los di lantai 2, dan 211 los di lantai 3 serta menampung 39 unit kendaraan roda 4 pada basement. 

Sedangkan pembangunan Blok B terdiri dari 3 lantai dan 1 basement, dengan area penjualan/ kios sebanyak 31 unit/kios yang terdiri dari 15 kios untuk berjualan di lantai 1, dan 16 kios untuk berjualan di lantai 2 sedangkan pada lantai dasar terdapat 8 unit yang dapat di pergunakan untuk perkantoran serta menampung 7 unit kendaraan roda 4 pada basement. 

"Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan Blok B juga difasilitasi dengan ruang pengelola, ruang laktasi, ruang tunggu, ruang informasi, pos kesehatan, bank, KUD, LPD, PAUD, ruang pompa, ground tank, ruang MEP, area bermain anak, toilet difabel, toilet pria dan wanita, lift, tangga, dan tangga darurat," imbuhnya. 

Ditambahkan Nyoman Sutresna, serah terima pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Pasca Penyelesaian Konstruksi Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan B merupakan rangkaian dari langkah penting guna menjamin tata kelola aset yang baik dan meningkatkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. 

Diharapkan kepada pihak pengelola setelah masa pemeliharaan selesai, untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan pengelolaan aset sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang pengelolaan BMN di Kementerian PUPR dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 965/KPTS/M/2016 tentang pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian PUPR.

Proses Pemindahtanganan BMN dipandang penting untuk dilaksanakan dalam pemenuhan aturan perundang-undangan, memperjelas status aset BMN, Penganggaran Biaya Pemeliharaan dan Pengamanan, serta Penyertaan Modal Pemerintah. 

Dalam mempercepat proses serah terima aset/alih status BMN, pihak Pengelola diharapkan mempersiapkan pemenuhan Readiness Criteria yang meliputi Pernyataan Siap Menerima Hibah, Pernyataan Lahan Tak Bermasalah, Pernyataan tidak Mengganggu Rencana Tata Ruang, serta Perjanjian Pemanfaatan (PKS).

Untuk diketahui, setelah mendem pedagingan Pemkab Gianyar akan lanjut gelar Upacara Rsi Gana dan Ngenteg Linggih di Areal Pasar Sukawati Blok A dan Blok B rahina Tilem Kawulu, Kamis (11/2) ini.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami