search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Terjaring OTT, Kelian dan Perbekel di Payangan Tidak Ditahan
Jumat, 12 Februari 2021, 18:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Perbekel Melinggih, Kecamatan Payangan I Nyoman S, dan Kelihan Dusun Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan I Nyoman P diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Gianyar, Kamis (11/2) sekitar pukul 11.00 WITA. 

Dari tangan kedua aparat desa ini, polisi mengamankan uang senilai Rp5 juta. Polres Gianyar masih menyelidiki kasus ini. Sementara istri Perbekel, M saat ditemui, Jumat (12/2) menduga OTT suaminya ini adalah jebakan. 

Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari korban bermaksud meminta surat rekomendasi. Surat tersebut memerlukan tanda tangan Kelihan Dusun dan Perbekel. Permohonan tersebut terjadi di Bulan Januari 2021. Saat itu, Kelihan Nyoman P menolak. 

Namun, awal Februari 2021 justru Kelian Nyoman P yang balik menghubungi korban. Menanyakan apakah jadi meminta rekomendasi. Nah, dalam percakapan inilah diduga mencuat soal nominal sejumlah uang. 

Pada Selasa (9/2) lalu, Kelihan Nyoman P menegaskan pembicaraan tersebut lewat pesan melalui WA kepada korban. Korban menjawab jadi dan akan membawa suratnya ke kantor desa sekalian minta tanda tangan Perbekel. Tetapi Kelian Nyoman P tidak mengizinkan ke kantor desa, melainkan minta bertemu di suatu tempat.

Pertemuan terjadi pada Kamis (11/2) di sebuah kantin kawasan Pasar Payangan. Korban bertemu dengan Kelihan Nyoman P yang sudah lengkap membawa stempel. Kelian Nyoman P datang dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Setelah itu, Kelian menghubungi Perbekel untuk minta tanda tangan. 

Sesuai perintah Perbekel, Kelian membawa surat pernyataan itu ke rumah Perbekel untuk ditanda tangani oleh Perbekel sekaligus menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta. Uang sebanyak Rp 3 juta diserahkan oleh kelian dinas di rumah perbekel. Setelah mendapatkan tanda tangan perbekel, kelian tersebut kembali menemui korban di kantin Pasar. 

Setelah menerima surat yang dimohonkan tanda tangan tersebut, korban menyerahkan lagi uang sebanyak Rp 2 juta kepada kelian. Saat menyerahkan uang itulah polisi melakukan OTT. Pelaku mengaku menyerahkan uang yang Rp 3 juta kepada perbekel. Polisi pun mengajak kelian dinas ke rumah perbekel. Di perbekel polisi mendapatkan uang Rp 3 juta yang masih ditaruh di saku bajunya.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana saat dikonfirmasi membenarkan OTT ini. Hanya saja, Kapolres meminta untuk mengonfirmasi ke Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo. "Saya masih ada giat, secara teknis bisa hubungi Kasat Reskrim," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa saat dikonfirmasi mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, benar,” ujar AKP Losa, Jumat (12/2). Kelihan dan Perbekel setelah OTT langsung diangkut ke Polres Gianyar untuk dimintai keterangannya. 

“Sekarang status mereka sudah tersangka atas kasus Pungli (pungutan liar, red),” tegasnya. Polisi juga telah menyita barang bukti sebesar Rp 5 juta hasil pungutan liar. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan polisi. “Karena barang bukti tidak terlalu besar. Maka kami tidak tahan. Tapi kami tetap kembangkan ini,” jelasnya.

Sementara itu, ditemui terpisah istri Perbekel Melinggih, M membenarkan suaminya sedang berada di Polres Gianyar. Akan tetapi, sang istri tidak tahu perkembangan terakhir sang suami yang menjabat perbekel selama tiga periode tersebut. Dirinya menduga jika suaminya dijebak oleh lawan politik. 

“Suami saya dijebak. Selama jadi perbekel, beberapa kali diserang dengan berbagai permasalahan,” tegasnya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami