Tamat SMA Tak Dapat Kerja, Remaja 19 Tahun Pilih Jadi Kurir Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yeritanu alias Lius, remaja asal NTT berusia 19 tahun dipastikan akan mendekam cukup lama di Lapas Kerobokan, Badung. Ia nekat menjadi kurir narkoba dengan alasan tidak dapat pekerjaan setelah tamat SMA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menuntutnya untuk kepemilikan 14,82 gram sabu hukuman penjara selama 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp.1 miliar dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan.
"Menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika No.35 tahun 2009," dibacakan di hadapan hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH. dalam sidang online di PN Denpasar.
Terdakwa yang didampingi secara virtual oleh pihak Posbakum Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.
Dibacakan jaksa dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WITA saat berada di depan rumah, Jalan Tukad Badung XVII, Renon, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa berencana mengambil paketan yang ditempel. Hanya saja, petugas yang sudah mengintai keberadaan terdakwa langsung mengamankannya. Sebanyak 2 paket sabu ditemukan petugas dengan berat keseluruhan 14,82 gram netto.
"Kepada petugas, terdakwa mengaku selama ini menjadi suruhan Bracuk (DPO) untuk memecah paket dan menempel. Ia menerima sebagai kurir sabu lantaran tidak mendapat pekerjaan lainnya," singkat Jaksa.
Reporter: bbn/maw