search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Total Berlaku di 20 Daerah
Senin, 5 April 2021, 19:45 WITA Follow
image

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro selama dua minggu ke depan. PPKM diperpanjang mulai dari 6 April sampai 19 April 2021.

Pemerintah juga menambahkan 5 daerah untuk dijadikan wilayah prioritas PPKM Mikro. Kelima provinsi baru tambahan itu yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. 

Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM mikro kekinian sudah diperpanjang sebanyak lima kali.

"Pemerintah menambah dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu kedepan," ujar Airlangga usai mengikuti rapat internal terkait penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/4/2021) dikutip dari Suara.com.

Pemerintah akan memperkecil jaring di desa, RT dan RW.

"Kalau semula zona zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah. Kemudian zona oranyenya 3 sampai 5 rumah, zona kuning 1 sampai 2 rumah dan tidak ada kasusnya dalam satu rumah atau tidak kasus kurang dari satu rumah itu berarti hijau," ucap dia.

Hal tersebut kata Airlangga, dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

"Kritera ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan covid bisa dicegah lagi," katanya.

Sebelumnya pemberlakuan PPKM mikro di 15 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami