search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Prostitusi Online Tarif Dolar Dibongkar Polisi, Bisa Layani ke Luar Daerah
Selasa, 6 April 2021, 10:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Satreskrim Kepolisian Resor Kota Mataram Polda NTB mengungkap prostitusi online sekaligus mengamankan seorang wanita yang diduga muncikari berinsial NM (27 tahun) warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. 

NM bukan muncikari sembarangan. Walaupun hanya memiliki tiga anak buah yang ditawarkan kepada pelanggan. Tarif esek-esek yang dia tawarkan cukup mahal. Yakni Rp 3,5 juta untuk layanan short time. Bahkan NM dan anak buahnya dibayar dolar Amerika dari pemesan untuk dibawa ke luar daerah.

"Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai muncikari mendapat US 400 dolar. Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US 500 dolar. Itu untuk sehari," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK di Mataram, Senin (5/4).

Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta. Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi. 

"Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya," tambah Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa.

Kasus ini terungkap Senin dini hari (29/3) sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23 tahun) untuk melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram.

 NH lalu meluncur ke Hotel yang disediakan pemesan. Prostitusi lalu terjadi sekitar jam 01.30 WITA dan Kepolisian tiba di lokasi. 

"Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi," tuturnya.

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM. Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan. 

"Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di Hotel," katanya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

"Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga," harap Kadek.

NM hanya tertunduk di depan petugas. Sambil terbata, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanan syahwat kepadanya. NM mengaku tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan.

“Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya. Minta dicarikan orang. Itu saja,” ujarnya singkat.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami