search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kesal Tak Juga "Klimaks", Pemuda Ini Aniaya Waria
Kamis, 15 April 2021, 11:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Kesal Tak Juga "Klimaks", Pemuda Ini Aniaya Waria

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang pemuda 24 tahun berinisial AA ditangkap tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat. Dia diringkus usai melakukan penganiayaan terhadap seorang waria berinisial HI (28) lantaran tak mampu melayaninya dengan puas.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Daan Mogot Rt, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat, pada Rabu, (14/4/2021) kemarin.

Mulanya, AA tengah mengendarai sepeda motor dengan maksud mencari seorang waria untuk memenuhi nafsu birahinya. Singkat cerita, AA bertemu dengan korban yakni HI yang tengah mangkal hingga terjadi tawar-menawar harga.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," kata Arnold kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Setelah sepakat, AA dan HI lantas menuju balik pohon di pinggir jalan. Selanjutnya mereka berhubungan badan.

Namun, hingga beberapa menit berjalan AA merasa tak puas lantaran tak kunjung klimaks. Sedangkan, korban HI terus menggerutu lantaran tak sabaran ingin menyudahi persetubuhan mereka.

"Kemudian antara pelaku (AA) dan korban (HI) terjadi perdebatan, lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," beber Arnold.

Kata Arnold, HI sempat melawan. Namun, AA bergegas mengambil batang pohon dan memukuli kepala korban berkali-kali.

"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," ujarnya.

Atas perbuatannya AA dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP. Dia terancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami