search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Bulan Tak Ada Perkembangan, Apa Kabar Kasus OTT Perbekel Melinggih?
Rabu, 21 April 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Dua bulan lebih seolah tak ada perkembangan, kasus Operasi TangkapTangan (OTT) Perbekel Melinggih akhirnya dilimpahkan. 

Polres Gianyar sudah mengirimkan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Gianyar. "Sudah kami kirim (berkas) ke jaksa," jelas Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Araujo, dikonfirmasi Rabu (21/4). 

Saat ini, Polres masih menunggu apakah berkas sudah lengkap atau belum. "Apakah ada petunjuk jaksa, kami masih tunggu," ujarnya.

Jika dari pemeriksaan jaksa menyatakan sudah lengkap semua berarti P21. "Tapi kalau masih ada kekurangan berarti kami harus lengkapi lagi," jelasnya. 

Sementara menjalani proses hukum, status I Nyoman Surata diberhentikan sementara sebagai Perbekel Melinggih. Begitu pula I Nyoman Pania, diberhentikan sementara sebagai Kepala Dusun (Kadus) Banjar Geria, Desa Melinggih. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar Ngakan Ngurah Adi, menyatakan, sebagai penggantinya, Sekretaris Desa Melinggih ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengurus pemerintahan di desa. Sedangkan Kelian yang dinonaktifkan digantikan oleh Kaur Desa. 

"Sekarang Plt Perbekel. Karena Perbekel diberhentikan sementara dengan status tersangka," ujar Ngurah Adi. 

Lanjutnya, apabila dalam pengadilan nanti Perbekel Melinggih dan Kelian divonis bebas atau tidak bersalah, maka otomatis mereka kembali ke jabatannya. 

"Karena selama mereka statusnya tersangka mereka diberhentikan sementara. Bukan mantan," tegasnya. 

Mengenai nasib Surata pasca-diberhentikan sementara, tidak memperoleh gaji dan fasilitas sebagai kepala desa. "Kalau  Perbekel diberhentikan sementara semua hak haknya diputus sementara," jelasnya. 

Hak yang dimaksud yakni gaji dan tunjangan. Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Perbekel) Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Gianyar, Kamis (11/2) siang. 

Selain Perbekel Nyoman Surata, Kepala Dusun (Kadus) Banjar Geria, Desa Melinggih, I Nyoman Pania, juga ikut terjading OTT di hari yang sama dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dengan jumlah uang Rp 5 juta terkait pengurusan sertifikat tanah.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami