search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ada 5 Polisi Yang Ikut Pesta Sabu-Sabu
Sabtu, 1 Mei 2021, 08:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Ada 5 Polisi Yang Ikut Pesta Sabu-Sabu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebanyak lima polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diamankan dalam pesta sabu-sabu. Setelah dites, kelimanya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Menurut Kapolres Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison isir, sebenarnya ada delapan orang diamankan dalam pesta barang haram tersebut. Dari delapan orang, lima orang merupakan polisi, sisanya warga sipil biasa.

"Delapan yang diamankan, lima oknum polisi. Oknum tersebut adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir PS. Sedangkan tiga warga sipil adalah CC, D dan IS," kata Isir dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/04/2021) malam.

Awalnya penangkapan anggota polisi ini menggelinding liar sebagai isu yang belum jelas kebenarannya. Namun akhirnya Isir membenarkan kabar tersebut.

"Saya membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Bidpropam Polri dan Polda Jatim. Penindakan dilakukan pada Kamis 29 April 2021 pukul 03.00 WIB di Hotel Midtown. Ada delapan orang yang diamankan," ujarnya.

Sementara saat penindakan, Bidpropam juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ektasi.

"Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti antara lain sabu-sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ekstasi," bebernya.

Saat ini, Propam masih terus melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum. Namun yang pasti, kata Johnny Isir, hasil tes urin empat anggota dinyatakan positif sesangkan satu lagi masih didalami.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan di Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut karena akan ditindaklanjuti tentang pelanggaran UU narkotika. Dari hasil tes urine 8 diamankan khususnya lima oknum anggota Polrestabes Surabaya, 4 positif 1 didalami," katanya lagi.

Ditanya sanksi terberat yang diberikan pada oknum anggotanya. Jhonny Isir mengatakan, akan dikenakan pasal 112 dan 124.

"Sesuai pasal 112, 124 kedapatan barang bukti di beberapa oknum anggota Polrestabes Surabaya, bisa meminimal 4-15 tahun," ujarnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami