search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Minta Tolong, Salah Pelaku Begal Berpura-pura Jadi Korban
Rabu, 5 Mei 2021, 23:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Tim Puma Polres Lombok Barat Polda NTB berhasil membekuk komplotan begal dengan modus berpura-pura butuh pertolongan. 

Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan, menyasar kepada pengguna jalan yang melintas.

Aksi komplotan begal itu terjadi di jalan Raya Dusun Kondak Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat terhadap korbannya, Fahrul (19 tahun) warga Desa Kuripan Selatan yang terjadi Maret lalu.

Sementara pelakunya berjumlah enam orang. Yakni, AN (35) selaku otak pelaku, MW (30 tahun), SL (36 tahun), MH (24 tahun), MK (45 tahun) dan SU (25 tahun) sebagai pelaku penadah. Seluruh terduga pelaku yang rata-rata berdomisili di sekitar Kecamatan Gerung sudah diamankan di Mapolsek Lobar untuk menjalani proses hukum.

Menurut Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo SIK, Selasa (5/5), setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap siapa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan, menyasar kepada pengguna jalan yang melintas,” terang Kapolres.

Dijelaskannya, kejahatan itu berawal dari adanya permintaan tolong dari salah satu tersangka terhadap korban, yang berpura-pura minta diantar pulang. Namun di tengah jalan korban sudah ditunggu oleh pelaku lain yang menggunakan kendaraan roda empat.

Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban diikat oleh pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban.

“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil oleh pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, kita menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak enam orang,” jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah HP, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan satu unit mobil pick up yang digunakan menghadang korban.

“Terhadap para pelaku kami sangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami