search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Bali Segera Eksekusi Status Jerinx Jadi Terpidana
Selasa, 18 Mei 2021, 21:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa dan Kuasa Hukum Jerinx, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto langsung bereaksi.

Ia menyebut pihak JPU mengaku bakalan segera melakukan eksekusi terhadapan putusan MA berkaitan dengan kasus "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

Luga menegaskan, putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Artinya yang menyatakan Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan. 

Lanjutnya, putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. 

"Atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," kata Luga Selasa (18/5) sore. 

Langkah selanjutnya, kata dia, yang dilakukan JPU karena Kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan maka JPU segera melakukan eksekusi. 

"Di mana nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina berubah dari terdakwa menjadi terpidana," tutup Luga.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami