Anak Dihamili Ayah Kandung, Dicekoki Miras Hingga Janinnya Keguguran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang ayah inisial HA (46 tahun) warga Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap Polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.
Agar janin yang dikandung itu keguguran, sang anak dicekoki minuman keras (miras) hingga mengalami pendarahan. Kasus tindak asusila itu saat ini telah ditangani Satreskrim Polres Loteng.
Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya inisial S (17) tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/5).
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah diperkosa Ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan miras oleh terduga pelaku," jelasnya.
Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kronologis kasus tersebut. Korban masih belum bisa diperiksa, karena kondisi kesehatan korban belum membaaik pasca keguguran. "Korban masih sakit, setelah sembuh baru bisa diperiksa," ujarnya.
Berdasarkan Informasi sementara, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. "Korban diperkosa berulang -ulang informasi sementara," katanya.
Atas kasus tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kasus asusila seperti ini, baik itu kasus video porno, pemerkosaan menjadi PR kita bersama. Kita sangat sayangkan hal itu terjadi, apalagi ini anak kandung," katanya.
Reporter: bbn/lom