search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bangunan Perpustakaan Bung Karno Digugat Terkait Tata Ruang
Jumat, 28 Mei 2021, 15:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Yayasan Perpustakaan Bung Karno dan Pendiri Museum Agung Bung Karno, Shri IB Darmika Marhaen alias Gus Marhen diadukan ke Polda Bali atas dugaan melanggar tata ruang.

Selain Gus Marhen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta juga turut diadukan dalam kasus tersebut.

"Surat pengaduan telah kita buat pada tanggal 15 April 2021," kata AA Ngurah Alit Wirakesuma dan Maxi Eduard Sonny Tumbelaka dari Cahaya Jenggala and Associates Law Office, di Denpasar.

Dijelaskan, Gus Marhaen selaku teradu I memiliki sebidang tanah di Jalan Pegangsaan Timur 56 nomor 1, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. 

Tanah tersebut diperoleh berdasarkan perjanjian sewa menyewa atas tanah hak pakai Pemerintah Provinsi Bali dengan Yayasan Perpustakaan Bung Karno nomor : 593.1/2122/UPTD PBMD tertanggal 2 September 2019.

Yang menjadi persoalan, teradu diduga membangun melebihi alas hak sewa atau membangun dengan mengambil fasilitas umum berupa jalan kurang lebih 4 meter persegi dikalikan 62 meter persegi. 

Selain itu, pada tanggal 19 Agustus 2019 teradu mengajukan permohonan izin penataan bahu jalan kepada Kepala Desa Dangin Puri Kelod.

Pada tanggal 30 Agustus 2019, Kepala Desa Dangin Puri Kelod menyatakan dalam suratnya "dengan ini kami dapat mempertimbangkan mengijinkan untuk memanfaatkan bahu jalan untuk pembangunan taman tersebut".

"Yang berarti juga, telah menambah penyerobotan kembali fasilitas umum jalan yang ada, sehingga jelas dapat dikatakan atau diduga kuat penyerobotan kurang lebih 500 meter persegi," tuturnya.

Alit Wirakesuma menegaskan, langkah mempolisikan Gus Marhaen dilakukan karena selama ini ditengarai ada pembiaran terhadap persoalan tersebut.

"Adanya dugaan pembiaraan oleh Satpol PP karena pembangunan berjalan terus sampai surat pengaduan ini diajukan, serta juga bukti baik bentuk media tulis dan berupa rekaman video pada tanggal 7 Januari 2021," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak tergugat.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami