search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jenis Narkoba dari Hutan Amazon Gagal Masuk Bali, Efeknya Bisa Halusinasi Tingkat Tinggi
Jumat, 28 Mei 2021, 19:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine) melalui kiriman paket dari Ukrania, pada Rabu 19 Mei 2021. 

Setelah ditelusuri, pemasok paketan narkoba DMT seberat 194.42 gram tersebut merupakan milik warga negara asing asal Rusia berinisial AG (32). 

Sebagaimana diketahui, narkoba jenis DMT paling mematikan di dunia berasal dari Hutan Amazon. DMT ini memiliki efek kuat halusinasi atau menimbulkan hayalan tingkat tinggi seperti efek yang ditimbulkan oleh Magic Mushroom. 

Sementara dalam penjelasannya, Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan narkoba jenis BMT ini berupa tanaman yang banyak tumbuh di hutan Amazon. Efek sampingnya menimbulkan halusinasi yang lebih tinggi dari jenis narkoba lain. Sementara, reaksi pemakaian dari DMT ini bisa muncul dalam waktu hitungan 5 menit. 

"Jadi, jika sudah memakainya bisa bergaul ketemu Tuhan. Jenis ini bisa dipakai oleh dukun-dukun pengobatan tradisional di Amerika latin, " ungkapnya saat rilis di kantor BNNP Bali, Jumat (28/5/2021). 

Brigjen Sugianyar menjelaskan, sebelumnya tim BNNP Bali bersinergi dengan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Seksi P2 Kantor Pos Besar Renon Denpasar. Tim awalnya mencurigai ada kiriman paket berasal dari Ukraina berisi narkoba saat diperiksa melalui citra X-ray. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya potongan kayu berwarna coklat keunguan diduga narkoba golongan satu jenis DMT. 

"DMT ini merupakan narkoba golongan satu. Beratnya mencapai 194.42 gram," bebernya. 

Pengungkapan kiriman paket ini berlangsung di Jalan Pondok Mekar Lingkungan Tukad Nangka, Jimbaran Kuta Selatan, pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 10.50 WITA. Setelah dilakukan penyerahan paket yang menerima adalah tersangka AG sendiri, petugas langsung mencokoknya tanpa perlawanan. 

"Untuk tersangka ini kami jerat Pasal pasal 111 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Brigjen Sugianyar.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami