search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Masih Muda, Pelaku Pembunuhan Guru SD Ternyata Residivis
Sabtu, 29 Mei 2021, 10:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Masih Muda, Pelaku Pembunuhan Guru SD Ternyata Residivis

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dua pelaku pembunuhan LMB (42) guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Kedua pelaku YRT (24) dan NDN (16). Kemudian JH (15) masih diburu Polisi diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

"Pimpinan kelompoknya YRT. Meski masih berusia muda, ini residivis kasus pencurian," kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Jumat (28/5/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sebuah ruko dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bonatua.

"Mereka spesialis pencurian dan bukan kali ini saja berurusan dengan hukum," jelasnya.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan, pelaku membunuh korban karena takut aksinya diketahui warga. Karena saat itu korban sempat melawan.

"Para pelaku awalnya berniat untuk mencuri laptop, ponsel dan uang korban. Korban bangun dan teriak maling. Saat itu pelaku JH (DPO) yang berada di dalam rumah langsung menusuk korban," katanya.

Setelah ditusuk, korban terjatuh bersimbah darah. Saat itu korban masih berupaya melawan pelaku. JH pun memanggil rekannya YPT untuk membantunya.

YPT lalu membungkam mulut sambil menekan leher korban. Sedangkan JH kembali menusuk korban dengan pisau hingga korban tak berdaya.

"Setelah korban tak bergerak, ketiga pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa barang-barang korban," terangnya.

Ketiga lalu kabur hingga ke Laguboti Kabupaten Toba. Mereka lalu berencana untuk menggadaikan sepeda motor. Selanjutnya, mereka menuju ke Kota Balige dan berpisah. YRT (24) dan NDN (16) memutuskan untuk kabur ke Kota Medan dan akhirnya tertangkap.

Kepala Desa Lumban Lobu Torang Sitorus mengatakan para pelaku YRT dan NDN memang beberapa kali ada datang ke desanya.

"Yang ditangkap orang Porsea. Pelaku satu lagi dari Lumban Lobu. Jarangnya mereka datang ke Lomban Lobu," ungkapnya.

Akibatnya perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 Pasal 55, 56 KUHPidana Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diketahui, LMB (42) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).

Ia ditemukan dalam setengah telanjang dengan sejumlah luka di tubuhnya sekitar pukul 08.00 WIB. Di lokasi, polisi menemukan jejak kaki yang berlumuran darah korban. Tidak ada barang korban yang hilang dari lokasi tersebut.

Dari hasil visum, diketahui ada 24 luka tusukan benda tajam di sekujur tubuh korban. Luka tusukan itu diantaranya 2 dibagian pipi, 1 di atas telinga kiri, 1 dibagian kepala tepatnya dahi kiri. Kemudian 2 tusuka di bagian dada, 1 dibagian ketiak, 1 ibagian lengan kiri 1 bagian bahu dan 1 di pungung.

Selain itu, luka tusukan juga terdapat di 2 lengan kiri, 1 dipergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 dibagian leher belakang, 1 di punggung tengah, 1 dipunggung bawah dan 1 luka di rahang kiri.

Sedangkan kedua pelaku diringkus pada Kamis (27/5/2021) di Medan. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Toba diback up oleh personel Ditreskrimsus Polda Sumut.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami