6 Pelanggar Prokes di Lapangan Puputan Denpasar Ditindak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Enam pelanggar prokes di sejumlah titik di Kota Denpasar ditindak Satpol PP Kota Denpasar. Terhadap mereka, diterapkan sanksi teguran maupun push up, untuk memberi efek jera.
Penindakan yang dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar itu berlangsung di titik pusat keramaian diantaranya disamping di pos penyekatan Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar. Areal Catur Muka Denpasar, Simpang Tohpati, Taman Kota Lumintang, dan Simpang Ubung.
Diwawancarai Selasa (1/6), Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri. Mereka melaksanakan penertiban di beberapa titik di Kota Denpasar baik pagi maupun malam hari.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. Dalam menekan penularan covid 19 ia juga rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan maka akan di denda di tempat.
Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. Sayoga mengaku pihaknya akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Reporter: bbn/dps