Tim Bakumham Golkar Bali Dampingi Proses Mediasi Gugatan Perdata Bendesa Adat Umacetra
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Delapan orang tim hukum dari Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD I Golkar Bali hadir mendampingi Bendesa Adat Umacetra selaku pihak tergugat ke II dalam melaksanakan tahapan mediasi terkait kisruh LPD Umacetra di Pengadilan Negeri Karangasem, pada Senin (07/06/2021).
Wakil Ketua Bakumham Golkar Provinsi Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos. SH. M.Si menyebutkan, kehadiran pihaknya atas dasar adanya surat permohonan dari Bendesa kepada Golkar Provinsi Bali agar didampingi terhadap kasus yang menimpa LPD Desa Adat Umacetra.
"Jadi bukan kita yang pro aktif untuk istilahnya mencari klien ya, tetapi dari Prajuru Desa lewat Bendesa dan tiga banjar adat yang datang ke DPD Provinsi Bali meminta bantuan pendampingan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, setelah melihat dan berkoordinasi dengan Ketua DPD Provinsi Bali, sehingga diputuskan bahwa tujuan untuk memberikan bantuan hukum tersebut adalah untuk menyelamatkan lembaganya yaitu LPD dan Desa Adatnya.
Hal ini dilakukan agar jangan sampai lembaga ini karena ulah personal yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kolaps dan tidak diakui lagi.
"Kami tegaskan kembali bahwa kami melakukan pendampingan atas kondisi yang terjadi, karena semata - mata ingin menyelamatkan lembaga. Nah, untuk masalah persoalan hukum lainnya, karena desa adat sendiri lewat bendesa sudah melapor, kami tidak ikut campur di ranah pidana, biarkan ini tetap berjalan kami hanya mendampingi di persoalan perdatanya saja," terangnya sebelum mendampingi tahapan mediasi.
Setelah mendampingi jalannya mediasi, Sri Wigunawati mengungkapkan bahwa untuk hasilnya sudah ditunjuk hakim mediator dan tadi juga sudah menentukan jadwal mediasi pada senin mendatang dengan menghadirkan semua pihak.
"Tadi hanya sidang penentuan hakim mediator, tadi kami juga sudah sempat bertemu dengan hakim dan sudah menentukan jadwal mediasi yaitu Senin depan," ujarnya saat keluar dari Pengadilan Negeri Amlapura.
Reporter: bbn/krs