search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Miliki 58 Potong Pakaian Dalam Wanita, Seorang Pria Didakwa
Sabtu, 19 Juni 2021, 09:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Miliki 58 Potong Pakaian Dalam Wanita, Seorang Pria Didakwa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang pria di Malaysia harus duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan 58 potongan pakaian dalam wanita yang dia tidak bisa sebutkan asal-usulnya.

Menyadur Harian Metro Jumat (18/6/2021) pria yang diidentifikasi sebagai Ong Kok Thye mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan di Mahkamah Agung atas kepemilikan 58 potong pakaian wanita.

Pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita, termasuk pakaian dalam, celana pendek, dan bra. Pria asal Kuala Sepetang, Selangor itu tidak bisa memberikan penjelasan tentang bagaimana puluhan pakaian wanita tersebut berasal.

Pada 15 Juni, pria tersebut ditangkap sekitar pukul 12.15 waktu setempat di Condo Ridzuan, Jalan PJS10/24, Dataran Mentari, Petaling Jaya. Pria 23 tahun tersebut kemudian didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Bagian 29 (1) dari Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 Malaysia.

Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin. Zafirah menawarkan jaminan RM 1.000 (Rp 3,4 juta) kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya. Ong Kok Thye dijadwalakan akan kembali menjalani persidangan pada 9 September.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami