search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Putih
Kamis, 12 Agustus 2021, 22:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Alasan pelat nomor kendaraan bakal diganti putih.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nantinya akan diubah dari warna hitam menjadi warna putih. Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih dan tulisannya berwarna hitam.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan bahwa penggantian warna pelat nomor ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.

"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning," kata Halim dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.

Selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.

Wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri. Dalam kajiannya, turut dirinci soal jenis kendaraan apa saja yang nantinya akan menggunakan pelat nomor model baru tersebut.

Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Sebenarnya aturan ini berlaku pada 5 Mei 2021 namun masih ditunda untuk mempersiapkan proses dan kesiapan materialnya. Namun Korlantas Polri memperkirakan implementasi pelat nomor baru ini baru akan diberlakukan tahun depan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami