search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dana Pensiun Dipotong, Purnawirawan Polisi Gugat Asabri
Senin, 11 Oktober 2021, 19:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dana Pensiun Dipotong, Purnawirawan Polisi Gugat Asabri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang pensiunan polisi nekat menggugat PT. Asabri (Persero) setelah haknya di dana pensiun tidak dibayar penuh. Ia pun melayangkan somasi kepada PT. Asabri setelah upayanya untuk mendapatkan sisa uang pada program tabungan hari tua gagal didapat akibat dipingpong oleh menejemen perusahan plat merah tersebut.

Adalah Kompol (Purn) I Nyoman Landung, warga Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng memasuki masa purna tugas sejak Agustus 2021 lalu. Ia pun mengurus semua bentuk administrasi yang diperlukan untuk dilengkapi sebelum dan sesudah memasuki masa pensiun. 

Salah satu diantaranya uang pensiun yang tersimpan pada PT. Asabri dalam program Tabungan Hari Tua (THT). Setelah semua beres Nyoman Landung menyerahkan klaim agar seluruh dananya yang tersimpan di perusahaan tersebut bisa dicairkan. 

Namun, alangkah kagetnya ia saat mengetahui dana yang tersimpan untuk masa pensiunnya tak penuh didapatkan. Masih tersisa sebanyak Rp7,5 juta dari sebanyak Rp69 juta lebih yang mestinya diterima. Pihak Asabri berdalih, Nyoman landung memiliki tunggakan kredit KPR BTN melalui YKPP saat dinas di Pekalongan-Jawa Barat.

Padahal menurutnya, ia sama sekali tak pernah melakukan akad kredit perumahan. “Faktanya saya tak pernah melakukan akad kredit perumahan saat berdinas di Pekalongan. Atas kasus pemotongan itu saya komplain dan meminta hak saya dibayar penuh,” ucap Nyoman Landung, Senin (11/10/2021).

Namun, pihak perusahaan justru mempersulit upaya yang dilakukan dengan meminta Nyoman Landung mengurusnya hingga ke Pekalongan. Bahkan sebelumnya antara PT. Asabri dan YKPP saling lempar tanggungjawab. Terakhir Landung diminta untuk berurusan di Bank BTN Denpasar.

“Dari BTN Denpasar diminta ke BTN Pekalongan semua saling lempar tanggungjawab namun hingga lelah saya mengurus tidak juga mendapat kepastian. itu hak saya yang dipotong dari gaji antara 20 sampai 30 tahun yang lalu. Kok saya tidak mendapatkan hak saya dan  disuruh mengurusnya kesana kemari,” imbuhnya.

Atas ulah curang PT. Asabri itu, Nyoman Landung bermaksud memperkarakan hingga ke jalur hukum. Untuk proses awal, Nyoman Landung mengaku telah melakukan somasi kepada PT. Asabri agar segera mengambalikan uangnya secara penuh sesuai haknya.

“Ini bisa dipidanakan dan saya melakukan somasi kepada para pihak yang terkait dalam urusan ini agar segera menyelesaikan kewajibannya.Saya berharap kasus seperti ini hanya menimpa saya,” tandasnya.

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami