search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Minat Warga di Denpasar Pindah Agama Relatif Tinggi
Minggu, 24 Oktober 2021, 19:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Minat Warga di Denpasar Pindah Agama Relatif Tinggi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Intensitas umat yang menjalani  upacara Sudhi Wadani atau pindah agama ke Hindu di wilayah Kota Denpasar relatif tinggi setahun terakhir. 

Hal itu dikatakan Ketua PHDI Kota Denpasar, Nyoman Kenak yang diwawancarai Minggu (23/10). Dalam tiga hingga empat hari, dia mengesahkan lima sampai enam upacara Sudhi Widani. 

"Kalau kita rata-ratakan, hampir setiap hari ada upacara Sudhi Wadani di wilayah kami di Denpasar," ujarnya. 

Mereka yang menjalani Sudhi Wadani didominasi kepentingan pernikahan. Namun lainnya, ada secara sukarela memeluk Hindu, yang ikut dilakukan sejumlah warga negara asing. 

"Mungkin dari 15 upacara, WNA itu ada satu yang menjalani Sudhi Widani. Ada yang salah satunya Hindu dan kemudian pasangannya masuk Hindu, ada pula yang kedua bukan Hindu tapi masuk Hindu," terangnya. 

Ada pula dijalani umat Hindu yang sempat ke luar agama Hindu, namun kembali memeluk Hindu karena sejumlah alasan. Seperti kesakitan, atau dalam keyakinan Hindu disebut kesisipan. Warga yang kesisipan ini terjadi beberapa kali. 

Menurut Kenak, kondisi ini umumnya terjadi karena keyakinan seseorang itu bercabang dalam memeluk sebuah agama. 
Apa saja syarat melakukan Sudhi Wadani? 

Kenak menuturkan, secara administrasi dan upakara, tidak ada syarat yang menyulitkan. Namun, seseorang harus memiliki keteguhan hati untuk memeluk Hindu. Jangan sampai, kata dia, sekarang Sudhi Widani, tidak lama kemudian pindah agama lagi. 

Hal lainnya, umat yang menjalani Sudhi Widani wajib memahami filsafat, etika dan upacara dalam Hindu. Dia menegaskan, Hindu adalah fleksibel dan pada dasarnya tidak memberatkan umat.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami