search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Darurat Sampah di Tabanan, TPA Mandung Lebihi Kapasitas
Senin, 8 November 2021, 10:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Darurat Sampah di Tabanan, TPA Mandung Lebihi Daya Tampung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Persoalan sampah di Kabupaten Tabanan sudah pada tahap mengkhawatirkan. Melihat hanya ada satu tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, yakni TPA Mandung di Kecamatan Kerambitan. 

Kondisinya saat ini sudah melebihi kapasitas karena menerima sekitar 100 ton sampah setiap hari dari tujuh desa layanan dan 22 desa mandiri 

Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) I Made Subagia menerangkan, jika kondisi tersebut dibiarkan, TPA Mandung paling lama bisa bertahan hingga dua tahun kedepan. 

“Memang harus ada tindakan dari semua pihak,” ujarnya dalam sebuah pertemuan di rumah jabatan Bupati Tabanan, Sabtu (6/11). 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memilih opsi untuk merealisasikan dan mengoptimalkan TPS 3R (Tempat Pembuangan Sementara Reduce, Reuse, dan Recycle). 

Daripada membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang baru dan mengadakan alat pemusnah atau incenerator. 

Opsi di luar TPS 3R memerlukan anggaran besar. Kalaupun ada bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah mesti menyiapkan lahan untuk TPA baru yang memenuhi syarat.

Biaya tinggi juga diperlukan dalam pengadaan incenerator atau alat pemusnah sampah. Selain anggaran, pengadaan incenerator juga perlu kajian matang agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar. 

Itu sebabnya, Pemkab Tabanan akan merealisasikan serta mengoptimlkan keberadaan TPS 3R sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban persoalan di TPA Mandung, Kecamatan Kerambitan.

Lebih jauh, Subagia kemudian menjelaskan opsi untuk membuat TPA baru sejatinya sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. Bahkan dari sisi anggaran siap dibantu oleh pemerintah pusat. Itupun dengan syarat pemerintah daerah menyediakan aset lahan yang luasnya minimal lima hektar.

“Setelah kami koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), apakah ada alternatif aset lahan yang bisa dimanfaatkan, ternyata belum ada,” jelasnya.

Sempat pula terpikirkan untuk melakukan perluasan pada TPA Mandung yang luasnya 2,7 hektar. Namun lagi-lagi, pilihan untuk melakukan perluasan juga perlu biaya yang tidak sedikit. 

Apalagi lahan perluasan yang dimungkinkan hanya pada sisi selatan TPA Mandung. Itupun status lahannya milik masyarakat sehingga perlu dipertimbangkan lagi soal pembebasan lahan yang memerlukan anggaran besar.

“Kalau alat pemusnah, itu mahal. Kajiannya juga harus tinggi. Agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” sambungnya.

Karena itu, pihaknya memilih untuk merealisasikan dan mengoptimalkan TPS 3R. Sebagaimana beberapa paket aturan yang telah dikeluarkan Gubernur Bali perihal tata kelola sampah dan lingkungan.

Keberadaan TPS 3R di Tabanan sejauh ini sudah ada sebanyak 15 unit. Dan akan dibangun lagi sebanyak 26 unit. Sementara dua unit di antaranya akan direvitalisasi. Dengan keberadaan TPS 3R ini, pihaknya berharap tata kelola persampahan sudah dimulai dari rumah tangga. 

Sebagaimana kebijakan dan aturan dari Gubernur Bali. Sehingga sampah yang masuk TPA hanya residunya saja.

“Akan baik bila residu juga terselesaikan di sumbernya atau di rumah tangga. Walaupun dari sisi aturan, residu dibolehkan masuk TPA,” ujar Subagia. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami