search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cemburu, Pria Aniaya Istri Siri di Denpasar
Selasa, 30 November 2021, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cemburu, Pria Aniaya Istri Siri di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka Heri, pria berusia 52 tahun ini mengamuk menghajar istri sirinya Misri (42) hingga berdarah-darah hanya karena cemburu buta.  

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah kos mereka di Jalan Gunung Karang III Gang Cantik Nomor 5, Pemecutan Klod, Denpasar Barat pada Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 15.30 WITA. 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, tersangka Heri datang dari Situbondo Jawa Timur hendak berkunjung ke rumah kos istrinya di Denpasar. Maksudnya ingin kencan sekaligus melepas rindu. 

Namun setibanya di rumah kos, ia kaget melihat istrinya memijat pria lain. Padahal selama mereka berhubungan, Misri sepakat berhenti jadi tukang pijat. 

Akibatnya, Heri cemburu dan marah. Apalagi usai memijat, Misri menolak diajak berkencan dengan alasan capek. 

Alhasil tersangka Heri kalap. Ia memukul Misri, menginjak-injak tubuhnya dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga tak sadarkan diri. 

"Ia menganiaya korban hingga tak sadarkan diri di kos," terang Kapolsek Doddy. 

Dalam kasus penganiayaan itu, perempuan asal Malang Jawa Timur itu mengalami luka lebam mata kiri, pelipis robek kanan kiri hingga mengeluarkan darah cukup banyak. Ada juga luka dibagian kepala belakang benjol, serta punggung lebam. 

"Teman korban datang. Ia melihat kondisi temannya dianiaya. Pelaku kabur saat itu juga," ungkapnya. 

Setelah dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat, Polisi mengejar tersangka Heri yang kabur menuju Situbondo Jawa Timur. Malam hari dia sudah berada di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 

Hasil koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tersangka Heri pun ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar barat untuk dimintai pertanggungjawaban. 

"Kami interogasi pelaku mengakui tindakannya dengan motif cemburu. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," kata Kompol Doddy. 

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa sprei warna hijau terdapat bekas percikan darah dan sarung bantal berkas percikan darah.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami