2 Bule Turki Kepergok Pasang Alat Skimming ATM di Sempidi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kalau sebelumnya seorang wanita asal Ukraina, kini giliran dua warga negara asing (wna) asal Republik Turki.
Kedua tersangka bernama Can Yigit (33) tinggal di Vila Lasala Gang Kerta Rahayu atau Gang Pulau 33 Banjar Anyar Kelod Kerobokan Kuta Utara, dan Musa Balca (34) tinggal di The Hide Hostel Jalan Padang Linjong Gang Bima Kuta Utara.
Dua jaringan skimming international ini dibekuk di pinggir Jalan Tangeb Badung, pada Jumat 19 November 2021 sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Ary Satrian, penangkapan kedua tersangka asal Turki ini berdasarkan laporan pihak Bank Mandiri, Achmad Fajar, pada 22 November 2021.
Pelapor selaku Asistant Vice President PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Region XI Bali dan Nusa Tenggara ini melaporkan adanya kerusakan fasilitas di dalam mesin ATM berlokasi di Supermarket Bogaswaha di Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi Badung, pada Jumat 19 November 2021 sekitar pukul 01.30 Wita dinihari.
"Pelaku menggunakan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang hiden kamera pada bagian atas keypad PIN mesin ATM," beber perwira melati tiga di pundak itu.
Setelah di cek, ditemukan adanya kerusakan pada gembok pengunci rangka/box di mesin ATM. Sementara, di dalam chasing/box mesin ATM tersebut ditemukaan sebuah alat berwarna putih berupa router telah terpasang dalam modem mesin ATM tersebut.
Dari hasil pengecekan kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM, pas kejadian terlihat dua orang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam berciri-ciri satu berbadan besar dan satunya lagi kurus.
"Kedua tersangka terlihat mendatangi mesin ATM di Supermarket Bogaswaha," ujar Kombes Ary, saat gelar rilis di mapolda Bali, Kamis 9 Desember 2021.
Masih pengamatan kamera CCTV, pelaku berbadan gemuk itu terlihat membongkar gembok box /casing pada mesin ATM dengan menggunakan kunci pass. Selanjutnya memasang alat router yang tersambung pada modem mesin ATM. Sedangkan pelaku berbadan kurus memasang alat hiden camera pada bagian atas keypad PIN di mesin ATM.
Kombes Ary mengatakan modus kejahatan kedua tersangka ini dikenal dengan tindak pidana ilegal akses atau kejahatan skimming.
"Jadi, berdasarkan rekaman CCTV, kedua tersangka secara bergantian sempat mengecek kembali alat yang dipasang di mesin ATM sekitar pukul 10.58 WITA," ujarnya.
Atas informasi pihak Bank, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan lidik dan pemantauan di Jalan Raya Lukluk Sempidi Badung, pada Senin 22 November 2021 sekitar pukul 01.30 WITA. Kedua WNA asal Turki itu dibekuk saat melintas mengendarai sepeda motor Vario DK 4594 FZ di pinggiran Jalan Tangeb Badung, tanpa perlawanan.
"Keduanya diberhentikan anggota Resmob saat melintas di TKP dan sempat akan melarikan diri dan kemudian ditangkap," ungkapnya.
Diinterogasi, keduanya mengaku telah memasang alat berupa router dan hidden camera pada mesin ATM untuk mencuri data nasabah bank. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diduga kuat jaringan international skimming.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 21 buah kartu ATM warna gold bertuliskan vip berisi PIN. Sebanyak 201 kartu warna gold bertuliskan vip tanpa PIN, 195 biji kartu putih tanpa PIN, 1 buah magnetic cartrider. Sepeda motor Vario warna hitam DK 4594 FZ. Uang sebesar 2.9 juta dan 9 kartu berisi nomor PIN.
Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 55 KUHP.
Reporter: bbn/bgl