search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditinggal Sembahyang, Motor di Rumah Digondol Maling
Jumat, 21 Januari 2022, 10:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ditinggal Sembahyang, Motor di Rumah Digondol Maling.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Polres Tabanan melakukan rilis kasus pengungkapan pencurian yang terjadi di di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga pada Kamis, (20/1). 

Motor korban yang terparkir di dalam rumah hilang. Selain itu sebuah power bank dan hand phone juga diambil pelaku, Oktavianus Dawa, 29 tahun. 

“Kami apresisasi anggota yang berhasil melakukan pengungkapan,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. 

Kasus berawal saat korban atas nama I Ketut Suardika pada Minggu, (2/1) sektar Pukul 04.30 WITA di rumah di Banjar Batannyuh, Kecamatan Marga melaporkan barang hilang seperti satu unit motor Honda Vario putih biru dengan nomor Polisi DK 4206 GBC, satu buah handphone merk OPPO satu buah power bank. Kerugian kurang lebih Rp 19 juta lebih.

“Pelaku masuk ke dalam kamar kemudian mengambil handphone dan power bank, selanjutnya mengambil sepeda motor dengan mudah di garasi karena kunci dalam keadaan nyantol," kata Kapolres Tabanan AKBP Renfli. 

Korban sadar barangnya hilang sekembali dari sembahyang. Sesampainya di rumah melihat sepeda motor miliknya yang semula diparkir di garasi tidak ada, sedangkan istrinya yang hendak mengambil HP miliknya di dalam kamar juga mendapati HP miliknya juga hilang. 

“Menyadari ada maling, korban kemudian melapor ke  Polsek,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Renfli. 

Tim penyidik mendapat informasi sepeda motor DK 5580 CT milik korban yang dilaporkan hilang terlihat di wilayah Dalung, Kabupaten Badung.  

Selanjutnya Kapolsek Marga bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah Dalung, dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh seseorang. Setelah diamankan dan diperiksa / dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor ternyata sesuai dengan sepeda motor milik korban.

“Pengakuan yang bawa motor dapat pinjam dari pelaku,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Renfli. 

Saat ini pelaku yang seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ditahan di Polsek Marga untuk proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363  ayat 1, ke (3) dan ke (4) KUHP. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami