search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 121 Ton Minyak Goreng
Jumat, 13 Mei 2022, 12:10 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 121 Ton Minyak Goreng

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, dan bea cukai setempat berhasil menggagalkan ekspor ilegal 121,98 ton minyak goreng di Kota Surabaya, Jawa Timur. Setidaknya delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan siap ekspor ke Timor Leste diamankan polisi di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus itu diungkap setelah polres setempat mendapatkan informasi adanya kontainer berisi minyak goreng yang bakal diekspor pada 28 April 2022 lalu.

"Polisi menyelidiki dan pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langdon," kata Agus, Kamis (12/5).

Saat di lokasi, polisi mendapati tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Berikutnya, saat memeriksa saksi di lokasi, penyidik pun mendapatkan informasi ada lima kontainer lain berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong. Minyak itu disebutkan siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste.

"Setelah dicek, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 dengan nilai Rp3,7 miliar," ucap Agus.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dari kejahatan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni R (60) dan E (44).

R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Para pelaku ini sengaja hendak melakukan ekspor ilegal. Padahal, kata Nico, tersangka sudah mengetahui pemerintah telah melarang ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.

"Pemerintah melarang itu sejak 22 April. Kemudian Mendag pada 27 April telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan yang berlaku sejak 28 April. Sehingga ada dugaan para pelaku ini patut diduga sengaja hendak mengekspor barang yang dilarang," ucapnya.

Nico mengatakan, para pelaku dipersangkakan Pasal 51 juncto Pasal 112 Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan juncto Permendag 22/2022 tentang larangan barang yang diekspor (CPO) dan keputusan Mendag nomor 22.

"Bahwa sejak 28 April 2022 kemarin minyak goreng dilarang diekspor. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Nico.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).
Sigit menyebut pengawasan akan dilakukan selama 24 jam lewat personel dari Satgas Pangan tingkat pusat hingga daerah yang telah diterjunkan di pasaran.

"Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Sigit menyebut pengawasan ketat larangan ekspor minyak dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng secara nasional dan di pasaran.

Hasil temuan di lapangan, lanjut Sigit, selama dua minggu kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih fluktuatif dan bervariasi.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga CPO pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," katanya.

Mantan Kapolda Banten ini menekankan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan pemerintah terkait larangan ekspor migor.

"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ucap Sigit.(sumber: cnnindonesia.com).

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami