search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bharada E Diperiksa Terpisah dengan Para Tersangka Lain
Kamis, 1 September 2022, 09:58 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bharada E Diperiksa Terpisah dengan Para Tersangka Lain

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya mengikuti pemeriksaan konfrontir kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J secara terpisah. Ronny menuturkan pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan di ruang yang berbeda dengan tersangka lainnya dan dilakukan via Zoom demi menjaga kondisi kliennya agar tetap fokus.

"Tadi kami juga minta supaya dipisah ya, supaya menjaga supaya klien kami ini tetap stabil fokus dan menjaga independensi," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (1/9) dini hari.

"Jadi tadi dipisah ruangan. Kita melalui Zoom, tapi [tersangka] yang lainnya di ruang yang lain, tatap muka," lanjut Ronny.

Selama pemeriksaan, Ronny mengatakan Bharada E juga turut didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran statusnya sebagai justice collaborator.

Pemeriksaan konfrontir telah dilakukan pada Rabu (31/8) yang diikuti oleh seluruh tersangka kecuali Ferdy Sambo. Selain itu, penyidik Timsus Polri juga memeriksa satu orang saksi bernama Susi.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri baru-baru ini meminta penyidik agar tidak ditahan.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami