Polres Mimika Temukan Fakta Baru Kasus Mutilasi di Papua
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika menemukan fakta-fakta baru usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat orang di Mimika, Papua.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra tidak menjelaskan detail fakta yang ditemukan. Namun ia menyebut penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan seiring temuan itu.
"Kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan," kata Gede dalam keterangan yang diterima Senin (5/9).
Ia menyampaikan rekonstruksi sebelumnya menghadirkan sembilan pelaku dengan mempraktekkan sebanyak 50 adegan di enam tempat kejadian perkara.
"Dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksanaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat," katanya.
Dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, ada enam orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal Ahmad mengatakan modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api. Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.
"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP," kata Kamal beberapa waktu lalu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net